16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

- Reporter

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis Jaka Jatim menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menahan 16 tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Sejumlah aktivis Jaka Jatim menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menahan 16 tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Zero, co, id, Surabaya — Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang telah ditetapkan sejak Juli 2024 lalu.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya langkah KPK dalam melakukan penahanan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menyebut, ketegasan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan alat bukti dianggap cukup, maka proses hukum harus berjalan secara tegas dan transparan,” ujar Musfiq dalam keterangannya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut diketahui telah berjalan hampir dua tahun sejak penetapan tersangka dilakukan pada 5 Juli 2024. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait tindak lanjut terhadap 16 tersangka tersebut.

Sementara itu, empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini menjalani hukuman. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Jaka Jatim juga menyoroti adanya tiga tersangka yang masih aktif menduduki jabatan publik, yakni Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Achmad Iskandar anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat, serta Moch. Mahrus anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra.

Menurut Musfiq, status tersangka yang melekat pada ketiganya seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

“Publik tentu mempertanyakan mengapa mereka masih tetap menjalankan aktivitas dan menerima fasilitas negara di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi pengaruh terhadap proses penyidikan.

Selain mendesak penahanan seluruh tersangka, Jaka Jatim juga meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu. Mereka berharap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat benar-benar diterapkan dalam kasus ini.

Musfiq menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dana hibah tersebut. Bahkan, apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga antirasuah itu.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan langkah nyata agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Sabtu, 19 September 2026 - 10:47 WIB

Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB