16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

- Reporter

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktivis Jaka Jatim menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menahan 16 tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Sejumlah aktivis Jaka Jatim menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menahan 16 tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Zero, co, id, Surabaya — Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang telah ditetapkan sejak Juli 2024 lalu.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya langkah KPK dalam melakukan penahanan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ia menyebut, ketegasan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan alat bukti dianggap cukup, maka proses hukum harus berjalan secara tegas dan transparan,” ujar Musfiq dalam keterangannya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut diketahui telah berjalan hampir dua tahun sejak penetapan tersangka dilakukan pada 5 Juli 2024. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait tindak lanjut terhadap 16 tersangka tersebut.

Sementara itu, empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini menjalani hukuman. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Jaka Jatim juga menyoroti adanya tiga tersangka yang masih aktif menduduki jabatan publik, yakni Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Achmad Iskandar anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat, serta Moch. Mahrus anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra.

Menurut Musfiq, status tersangka yang melekat pada ketiganya seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

“Publik tentu mempertanyakan mengapa mereka masih tetap menjalankan aktivitas dan menerima fasilitas negara di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti maupun potensi pengaruh terhadap proses penyidikan.

Selain mendesak penahanan seluruh tersangka, Jaka Jatim juga meminta KPK mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu. Mereka berharap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat benar-benar diterapkan dalam kasus ini.

Musfiq menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus dana hibah tersebut. Bahkan, apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga antirasuah itu.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan langkah nyata agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Berita Terbaru