Zero,co,id. Sumenep — Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 (LHP TA 2024) terkait pengelolaan aset di Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep men
uai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (GAPADA) menilai adanya indikasi kuat kegagalan tata kelola yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Aktivis GAPADA, Faizal, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal yang telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
“Data menunjukkan terdapat aset dalam kondisi rusak berat, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Ini bukan sekadar kekurangan dokumen, tetapi indikasi serius kegagalan pengelolaan aset,” ujarnya.
Dalam LHP tersebut, Dinas Perikanan disebut belum membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi atas kegiatan kerja sama pemanfaatan aset. Selain itu, hasil konfirmasi kondisi barang oleh pengurus barang dinilai tidak didukung data memadai dan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurut Faizal, kondisi tersebut menunjukkan adanya celah besar dalam proses inventarisasi dan pengawasan aset daerah. “Bagaimana mungkin aset daerah tidak diketahui keberadaannya? Ini menunjukkan fungsi kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia juga menyoroti belum dilaksanakannya proses penghapusan terhadap aset yang telah rusak berat. Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar ketidakjelasan status barang milik daerah.
“Ketika aset rusak berat tidak segera dihapus, sementara ada aset lain yang hilang dari pengawasan, ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faizal menekankan bahwa persoalan tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab struktural di internal organisasi perangkat daerah, termasuk peran sekretariat dalam mengendalikan administrasi.
“Sekretariat, termasuk Sekretaris Dinas, memiliki peran strategis dalam memastikan validitas data dan tertib administrasi. Jika data tidak akurat, berarti ada fungsi yang tidak berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, GAPADA menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang guna menghindari kesimpulan prematur.
“Ini bukan soal menyalahkan individu, tetapi menguji apakah sistem berjalan atau justru dibiarkan lemah. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka harus ada tindakan tegas sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Faizal.
GAPADA mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit lanjutan, penelusuran fisik aset, serta memperkuat sistem pengawasan internal. Mereka mengingatkan agar temuan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif tahunan tanpa tindak lanjut konkret.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan dalam setiap pengelolaan keuangan dan aset publik.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






