ZERO.CO.ID, SUMENEP – Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (UNIJA) menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi Kabupaten Sumenep yang dinilai tengah mengalami krisis serius, tidak hanya pada aspek keamanan dan lingkungan, tetapi juga pada dimensi moral dan tata kelola pemerintahan.
Dalam keterangannya, Minggu (19/04/2026), ia menilai maraknya kriminalitas, kerusakan lingkungan, serta praktik korupsi yang terus mencuat merupakan indikator kegagalan sistemik Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, negara tidak dapat dipahami sekadar sebagai struktur administratif, melainkan sebagai entitas moral yang bertanggung jawab menjamin ketertiban, keadilan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ketika kriminalitas meningkat tanpa kendali, lingkungan rusak akibat pembiaran, dan korupsi tumbuh tanpa penindakan tegas, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga fungsi etik negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh direduksi hanya sebagai pengelola anggaran dan pembuat kebijakan di atas kertas. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga rasa aman, kelestarian lingkungan, serta kepercayaan publik.
Presma UNIJA menilai meningkatnya kriminalitas di Sumenep mencerminkan lemahnya fungsi perlindungan masyarakat. Penegakan hukum oleh aparat, khususnya di tingkat kepolisian, dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan yang substantif.
“Hukum tidak boleh berhenti pada prosedur. Ia harus menyentuh akar persoalan. Ketika hukum hanya bergerak di permukaan, maka kejahatan akan terus bereproduksi,” ujarnya.
Di sektor lingkungan, ia menyoroti adanya kecenderungan pembiaran terhadap praktik eksploitasi yang merusak ekosistem. Ia menegaskan bahwa hubungan manusia dan alam seharusnya bersifat etis dan berkelanjutan.
“Lingkungan bukan sekadar objek ekonomi. Ketika dirusak dan negara diam, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” katanya.
Sementara itu, praktik korupsi yang terus terjadi dinilai sebagai bentuk paling nyata dari krisis moral dalam pemerintahan. Korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengingkaran terhadap amanah kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa persoalan kriminalitas, kerusakan lingkungan, dan korupsi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam pola kegagalan tata kelola, yang ditandai dengan lemahnya integritas, pengawasan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Jika tata kelola dijalankan tanpa integritas, maka hukum kehilangan arah, kebijakan kehilangan makna, dan kekuasaan kehilangan legitimasi,” tambahnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek moral dan keberpihakan kebijakan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengambil peran sebagai penjaga nilai-nilai keadilan dan pengawas kekuasaan.
“Ketika negara mulai kehilangan orientasi moralnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab historis untuk mengingatkan. Sumenep tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam krisis ini. Keadilan harus dihadirkan, bukan sekadar dijanjikan,” pungkasnya.






