KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai

- Reporter

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha rokok asal Madura, Haji Her.

Pengusaha rokok asal Madura, Haji Her.

Zero,co,id. Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok, Muhammad Suryo dan H. Khairul Umam, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penyimpangan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ulang dilakukan untuk mendalami peran para pengusaha dalam praktik pengurusan cukai di lapangan. Menurutnya, keterangan dari pihak swasta sangat penting guna mengungkap alur dan mekanisme yang diduga menyimpang.

“Koordinasi dan komunikasi akan dilakukan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

KPK menduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam proses pengurusan cukai rokok. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dinilai krusial untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal serta modus operandi yang digunakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa surat panggilan sebelumnya telah dilayangkan kepada Haji Her, namun yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pemanggilan ulang.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan terkait penjadwalan kembali. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan uang sekitar Rp5 miliar dari hasil penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan cukai.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada dua pengusaha tersebut. Sejumlah pelaku usaha rokok dari berbagai daerah juga akan dimintai keterangan guna mengungkap praktik ini secara menyeluruh.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Rizal.

Selain itu, sejumlah pihak lain dari internal DJBC maupun swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Modus ini memanfaatkan perbedaan tarif antara industri rokok skala kecil manual dan produksi berbasis mesin.

Melalui pemanggilan ulang dan pendalaman terhadap para saksi, KPK berharap dapat mengungkap secara utuh praktik penyimpangan dalam sistem pengurusan cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi
Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO
Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep
Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru