KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai

- Reporter

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha rokok asal Madura, Haji Her.

Pengusaha rokok asal Madura, Haji Her.

Zero,co,id. Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok, Muhammad Suryo dan H. Khairul Umam, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penyimpangan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ulang dilakukan untuk mendalami peran para pengusaha dalam praktik pengurusan cukai di lapangan. Menurutnya, keterangan dari pihak swasta sangat penting guna mengungkap alur dan mekanisme yang diduga menyimpang.

“Koordinasi dan komunikasi akan dilakukan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

KPK menduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam proses pengurusan cukai rokok. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dinilai krusial untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal serta modus operandi yang digunakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa surat panggilan sebelumnya telah dilayangkan kepada Haji Her, namun yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pemanggilan ulang.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan terkait penjadwalan kembali. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026).

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan uang sekitar Rp5 miliar dari hasil penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan cukai.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada dua pengusaha tersebut. Sejumlah pelaku usaha rokok dari berbagai daerah juga akan dimintai keterangan guna mengungkap praktik ini secara menyeluruh.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Rizal.

Selain itu, sejumlah pihak lain dari internal DJBC maupun swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Modus ini memanfaatkan perbedaan tarif antara industri rokok skala kecil manual dan produksi berbasis mesin.

Melalui pemanggilan ulang dan pendalaman terhadap para saksi, KPK berharap dapat mengungkap secara utuh praktik penyimpangan dalam sistem pengurusan cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Sabtu, 19 September 2026 - 10:47 WIB

Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB