ZERO.CO.ID, SUMENEP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, di ruang sidang DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026). Rapat dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta awak media.
Dalam penyampaiannya, Zainal Arifin yang juga menjabat Ketua Banggar DPRD Sumenep menjelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Menurutnya, APBD menjadi dasar pelaksanaan kebijakan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Karena itu, pembahasan anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan ketepatan alokasi belanja.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebutkan, Banggar telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun kerangka anggaran 2027. Pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai program dan kegiatan yang direncanakan agar pengalokasian anggaran lebih tepat sasaran.
“Fungsi dan kedudukan APBD adalah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu, yaitu satu tahun anggaran,” kata Zainal.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pertama, penyesuaian pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyesuaian itu mengacu pada surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027.
Penyesuaian tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), perubahan komposisi Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-BG) dan yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU-SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tunjangan guru, termasuk Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru.
Kedua, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dr. H. Moh. Anwar dan puskesmas. Penyesuaian belanja daerah dalam Rancangan APBD 2027 juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan daerah dan SiLPA BLUD tersebut.
Selain persoalan anggaran, Banggar menyoroti pemerataan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes), sekaligus memenuhi dan memeratakan ketersediaan tenaga kesehatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah kepulauan Sumenep.
Banggar juga merekomendasikan peningkatan perhatian dan dukungan terhadap pembangunan serta rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial. Pelaksanaannya diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menunjang kegiatan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari catatan Banggar DPRD Sumenep dalam pembahasan Raperda APBD 2027, yang selanjutnya perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






