JAKARTA, ZERO.CO.ID — Rp80,9 juta dana di rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi warga Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Supriyono menyebut dana tersebut merupakan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa Pati selama aksi.
Persoalan ini mencuat setelah rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Supriyono menyebut rekening tersebut diblokir.
Bank Mandiri kemudian menyatakan pembatasan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, bukan atas keputusan sepihak pihak bank.
Komentar Bank Mandiri terhadap kejadian terkait
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,”
Tulis Bank Mandiri pada Ahad.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan istilah berbeda. Polisi menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tengah menelusuri tujuan penghimpunan dana tersebut. Penundaan transaksi disebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda menyatakan apabila penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, rekening akan dapat digunakan kembali dan dana di dalamnya tetap utuh.
Timing Jadi Sorotan
Yang menjadi sorotan bukan hanya nominal Rp80,9 juta, tetapi juga waktu penundaan transaksi.
Rekening tersebut tidak dapat digunakan ketika AMPB tengah mempersiapkan aksi di Jakarta pada 27 Agustus. Padahal, dana tersebut diklaim akan digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi dari Pati.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penundaan transaksi dan alasan rekening tersebut menjadi objek penyelidikan tepat menjelang agenda aksi.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil turut mempertanyakan langkah tersebut dan meminta penjelasan terbuka mengenai pihak yang mengajukan permintaan kepada bank serta dasar hukumnya.
Sementara itu, PPATK menyatakan bukan pihak yang melakukan penghentian terhadap rekening tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai siapa aparat yang meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi, apa yang sedang diselidiki, dan apa dasar tindakan terhadap dana Rp80,9 juta tersebut.
Polisi sendiri menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat aksi atau membungkam penyampaian aspirasi.