ZERO.CO.ID, SUMENEP – Laporan Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa kini telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep.
Sebelumnya, GMS menyampaikan laporan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep. Laporan kemudian didisposisikan kepada Bupati Sumenep dan diteruskan kepada Sekda untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk persoalan yang disoroti GMS terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua GMS, A. Rabith Watsiqi, berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rabith menyoroti lamanya proses penanganan laporan tersebut yang menurutnya hingga kini belum memberikan kejelasan kepada pihak pelapor.
Ia berharap pelimpahan laporan kepada Sekda dapat menjadi momentum untuk memberikan kejelasan atas tindak lanjut yang selama ini dinantikan.
“Harapan kami, laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang sudah lama kami laporkan kembali tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Rabith.
Menurutnya, Inspektorat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan internal pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditangani dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Dengan masuknya laporan ke Sekda, tindak lanjut Pemkab Sumenep kini menjadi perhatian. Pemerintah daerah perlu memastikan laporan tersebut diproses sesuai mekanisme pengawasan dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi.
Selanjutnya, publik menunggu langkah konkret atas laporan tersebut, termasuk apakah akan dilakukan telaah, klarifikasi, atau pemeriksaan oleh Inspektorat.
Dugaan yang disampaikan GMS belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi.






