Zero, LKBHMI Cabang Pemekasan – Kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan seperti pesantren, merupakan persoalan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi nama baik institusi yang seharusnya menjadi ruang aman, tempat tumbuh dan berkembangnya anak-anak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati diduga melanggar pasal 417 undang-undang nomor 1 tahun 2023 “Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Dalam hal ini menjadi salah satu contoh nyata dari maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, fenomena serupa diyakini juga terjadi di berbagai daerah lain, termasuk dilingkungan sekitar kita, meskipun sebagian besar belum terungkap ke publik. Berdasarkan pemberitaan Mediajustitia.com, tersangka berinisial AS (52), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap aparat di wilayah Wonogiri pada Kamis dini hari. Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan santriwati, walaupun pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi tambahan dari para korban lainnya. Fakta hukum yang disampaikan Polresta Pati juga menunjukkan bahwa sedikitnya lima korban telah melapor secara resmi terkait kasus tersebut.
Menyikapi kasus demikian, pelaku yang berstatus sebagai tenaga pendidik (oknum kiai) layak dikenai hukuman berat, termasuk pidana tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto PP Nomor 70 Tahun 2020 dalam pasal 81 ayat 7 “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.” pemasangan chip dan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasinya Untuk menurunkan kadar seksualnya, karena perbuatan ini sudah masuk kategori predator.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi serta pelaku memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak boleh mengesampingkan aspek perlindungan dan pemulihan korban. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait rehabilitasi korban serta perlindungan identitas anak. Karena itu, setiap proses penanganan kasus kekerasan seksual harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan korban, terlebih apabila pelaku berasal dari kalangan pendidik (oknum kiai) yang seharusnya menjadi teladan moral.
Dalam perspektif hukum Islam, tindakan tersebut juga memiliki dimensi pelanggaran moral yang sangat berat. Seorang pendidik (mu’addib) dipandang memikul amanah besar untuk menjaga nilai-nilai pendidikan dan kemanusiaan. Ketika amanah itu justru dikhianati melalui kekerasan seksual terhadap anak, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat moral dan keagamaan. Kaidah fikih menyatakan bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak bahkan dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dalam kajian fikih klasik, tindakan semacam ini dapat dianalogikan sebagai hirabah atau teror sosial karena merusak keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan (pesantren) yang semestinya menjadi tempat perlindungan bagi anak untuk menggapai cita-cita dimasa depan justru menjadi tempat yang mengerikan.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (Maqasid al-Syari’ah), terutama dalam menjaga jiwa (Hifzh an-Nafs) dan menjaga keturunan (Hifzh an-Nasl). Oleh sebab itu, hukuman terhadap pelaku tidak cukup hanya berorientasi pada aspek biologis, melainkan juga perlu menyentuh aspek sosial dan pencabutan izin pondok persantren tersebut demi terciptanya keadilan substantif.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemaslahatan, substansi hukum Islam yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat dan efek jera patut dijadikan pertimbangan dalam pembentukan regulasi nasional. Kasus di Pati menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual oleh oknum pendidik bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman sosial yang merusak moral, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Karena itu, sinkronisasi antara regulasi nasional dan nilai-nilai hukum Islam mengenai kemaslahatan perlu diperkuat, khususnya dalam sistem pengawasan lembaga pendidikan (pesantren) yang sulit tersentuh dan cenderung tertutup oleh sorot aparat penegak hukum.
Keadilan yang sesungguhnya hanya dapat terwujud apabila hukum mampu memberikan efek jera secara nyata sekaligus menjamin pemulihan korban secara menyeluruh dan manusiawi.
Penulis : Nurul Anam
Editor : Mat Juhri






