ZERO.CO.ID, PAMEKASAN — Kasus dugaan perusakan lahan dan pohon milik warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan proyek pelebaran jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Korban mengaku sejumlah pohon dan lahan miliknya dirusak tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan terlebih dahulu. Dugaan tindakan sepihak itu kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan dan kini masih dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kondisi itu membuat polisi mulai menyiapkan langkah lanjutan guna mempercepat proses hukum.
Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Ipda Rofik Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan agenda penyidikan tambahan, termasuk ke luar daerah.
“Rencana ke Gresik pasti akan diagendakan secepatnya, tinggal melihat kegiatan di Polres,” ujar Rofik Haryadi.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap objek lahan yang diduga mengalami perusakan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pengukuran ulang menunggu jadwal dari BPN yang menentukan. Untuk surat permohonan ke BPN dipastikan sudah terkirim,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, penyidik juga mulai menyiapkan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sisa kayu hasil penebangan di lokasi.
Erfan Selaku Kuasa Hukum Pihak Pelapor mendesak Kapolres Pamekasan untuk segera mentersangkakan oknum-oknum yang terlibat dalam Kasus pengrusakan tersebut.
“Kami akan terus pantau seperti apa proses penanganan kasus ini di polres, dan kami meminta kapolres Pamekasan untuk segera mentersangkakan Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kondisi proyek pelebaran jalan tersebut kini justru menuai keluhan masyarakat. Sebab, jalan di lokasi proyek disebut dibiarkan mangkrak dan mengalami kerusakan cukup parah sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Warga mulai mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap kondisi tersebut. Pasalnya, proyek yang semula diharapkan memperbaiki akses masyarakat kini justru memunculkan persoalan baru, baik dari sisi hukum maupun keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah warga khawatir kondisi jalan yang rusak dan belum terselesaikan itu dapat memicu kecelakaan, terutama saat malam hari maupun ketika hujan turun.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kondisi jalan rusak tersebut akan terus dibiarkan hingga memakan korban dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ataukah pemerintah daerah memiliki langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah sekaligus transparansi proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas.






