ZERO.CO.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp13.382.400.000 dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU).
Berdasarkan penelusuran dokumen RUP, dana tersebut dialokasikan menggunakan metode swakelola dan secara spesifik ditujukan untuk pembayaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) pemerintah daerah.
Besaran anggaran ini menunjukkan bahwa kebutuhan listrik untuk penerangan jalan masih menjadi salah satu komponen belanja rutin yang cukup signifikan dalam struktur anggaran daerah. PJU sendiri memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari, serta menunjang aspek keselamatan dan kenyamanan di ruang publik.
Namun demikian, nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp13 miliar juga memunculkan perhatian terkait efisiensi penggunaan energi. Di sejumlah daerah, upaya penghematan dilakukan melalui penggunaan lampu hemat energi seperti LED atau penerapan sistem penerangan berbasis energi terbarukan guna menekan biaya listrik jangka panjang.
Dari sisi mekanisme, penggunaan metode swakelola dalam pembayaran tagihan listrik merupakan hal yang lazim, mengingat layanan tersebut bersifat rutin dan melibatkan penyedia tunggal. Meski begitu, akurasi data terkait jumlah titik PJU dan kondisi operasionalnya tetap menjadi faktor penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan optimal.
Sejauh ini, belum terdapat rincian terbuka mengenai jumlah titik PJU yang menjadi tanggungan anggaran tersebut maupun distribusinya di wilayah Kabupaten Sumenep. Informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai cakupan layanan penerangan jalan yang didanai oleh APBD.






