Oleh: Basori (Wali Siswa)
Tanggal 1 April bukan sekadar penanda berakhirnya libur panjang Ramadan dan Idulfitri, tetapi juga menjadi titik awal harapan baru bagi para siswa Madrasah Tarbiatul Athfal Tanodung Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Di hari itu, aktivitas belajar kembali berjalan, dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disalurkan. Sebuah program yang, di atas kertas, menjanjikan masa depan lebih sehat bagi generasi muda.
Sebagai wali siswa, kami tentu menyambut baik program ini. MBG bukan hanya soal makan siang di sekolah, melainkan bagian dari investasi jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak. Gizi yang cukup akan berbanding lurus dengan konsentrasi belajar, daya tahan tubuh, dan kualitas generasi ke depan.
Namun, dukungan kami bukan tanpa syarat. Pengalaman sebelumnya menjadi cermin bahwa pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.
Dapur MBG di Desa Pordepor, di bawah naungan Yayasan Al Arqom Batugerbuy, sempat beberapa kali menjadi sorotan. Mulai dari kualitas makanan yang diragukan, standar kebersihan yang belum optimal, hingga distribusi yang tidak konsisten. Ini bukan sekadar catatan kecil, melainkan alarm serius bahwa ada yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, pemerintah telah memberikan landasan yang sangat jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi ini bukan pelengkap administrasi, melainkan panduan komprehensif yang mengatur standar gizi, prosedur operasional, sanitasi, hingga mekanisme pengawasan.
Dengan adanya aturan tersebut, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk praktik yang asal-asalan. Jika masih ditemukan makanan yang kurang layak, pengolahan yang tidak higienis, atau distribusi yang bermasalah, maka persoalannya bukan pada kebijakan, melainkan pada integritas dan keseriusan pelaksana.
Di sinilah titik krusialnya: masalah utama bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya implementasi.
Sudah saatnya dapur MBG, khususnya di Desa Pordepor, melakukan pembenahan secara menyeluruh—bukan sekadar perbaikan kosmetik, tetapi perubahan sistemik. Pengelola harus memahami bahwa yang mereka tangani bukan sekadar program pemerintah, melainkan kebutuhan dasar anak-anak yang menyangkut kesehatan dan masa depan.
Kualitas makanan tidak boleh ditawar. Kebersihan dapur harus menjadi prioritas mutlak. Distribusi harus tepat waktu dan merata. Ketiga hal ini adalah fondasi, bukan pilihan.
Selain itu, transparansi harus menjadi budaya. Wali siswa tidak boleh diposisikan hanya sebagai penerima manfaat pasif, tetapi sebagai mitra dalam pengawasan. Keterlibatan masyarakat justru akan memperkuat akuntabilitas program.
Ketika ada masalah, respons cepat harus menjadi standar, bukan pengecualian. Tidak boleh ada lagi sikap abai atau pembiaran yang berlarut-larut.
Lebih jauh, sinergi antara pihak madrasah, pengelola dapur, dan wali siswa harus dibangun secara aktif. Komunikasi terbuka menjadi kunci agar setiap persoalan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan bersama.
Program MBG kini telah memiliki fondasi regulasi yang kokoh. Maka, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen nyata dalam pelaksanaan. Tidak ada lagi alasan untuk gagal.
Harapan kami sederhana: jangan sampai program yang baik ini justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat kelalaian teknis di lapangan. Sebaliknya, MBG harus menjadi contoh nyata bagaimana pelayanan publik dijalankan dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat.
Karena pada akhirnya, yang sedang kita jaga bukan hanya keberhasilan sebuah program, melainkan kesehatan, martabat, dan masa depan anak-anak kita.
Penulis : Basori






