Polres Sumenep Buka Suara Soal LHKPN Kapolres, Ini Penjelasannya

- Reporter

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H.,

Foto: Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H.,

Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan harta kekayaan Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Polres Sumenep menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak berlaku bagi seluruh anggota Polri, melainkan hanya untuk pejabat yang menduduki jabatan struktural tertentu dengan kewenangan komando.

“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN antara lain Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Kasatreskrim, hingga Kasat Narkoba. Tidak semua jabatan di lingkungan Polri memiliki kewajiban tersebut,” ujarnya.

Perwira dengan melati satu di pundak itu juga menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto bertugas di bidang Paminal. Jabatan tersebut, menurut ketentuan internal, tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

“Dengan demikian, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat laporan LHKPN, hal itu bukan merupakan pelanggaran, melainkan karena jabatan yang bersangkutan saat itu memang tidak memiliki kewajiban pelaporan,” tegasnya.

Terkait munculnya laporan terbaru hingga periode 2025, Polres Sumenep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi setelah yang bersangkutan menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa batas waktu pelaporan LHKPN setiap tahunnya adalah hingga bulan Maret dan dapat diperpanjang sampai bulan April sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi perhatian publik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam menjaga integritas institusi.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif, serta berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji
Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan
Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
Ribuan Ulama, Habaib dan Tokoh Hadiri Pengajian Akbar serta Haul di Ponpes Darut Tauhid Al-Hasani Pamekasan
SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan
MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:53 WIB

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji

Minggu, 6 September 2026 - 10:15 WIB

Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Sabtu, 5 September 2026 - 08:07 WIB

Ribuan Ulama, Habaib dan Tokoh Hadiri Pengajian Akbar serta Haul di Ponpes Darut Tauhid Al-Hasani Pamekasan

Berita Terbaru

Foto : Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa

Opini

Teka-teki di Balik Pintu Bendahara Negara

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:46 WIB