Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan harta kekayaan Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Polres Sumenep menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak berlaku bagi seluruh anggota Polri, melainkan hanya untuk pejabat yang menduduki jabatan struktural tertentu dengan kewenangan komando.
“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN antara lain Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Kasatreskrim, hingga Kasat Narkoba. Tidak semua jabatan di lingkungan Polri memiliki kewajiban tersebut,” ujarnya.
Perwira dengan melati satu di pundak itu juga menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto bertugas di bidang Paminal. Jabatan tersebut, menurut ketentuan internal, tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.
“Dengan demikian, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat laporan LHKPN, hal itu bukan merupakan pelanggaran, melainkan karena jabatan yang bersangkutan saat itu memang tidak memiliki kewajiban pelaporan,” tegasnya.
Terkait munculnya laporan terbaru hingga periode 2025, Polres Sumenep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi setelah yang bersangkutan menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa batas waktu pelaporan LHKPN setiap tahunnya adalah hingga bulan Maret dan dapat diperpanjang sampai bulan April sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi perhatian publik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam menjaga integritas institusi.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif, serta berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






