Polres Sumenep Buka Suara Soal LHKPN Kapolres, Ini Penjelasannya

- Reporter

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H.,

Foto: Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H.,

Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan harta kekayaan Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Polres Sumenep menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, S.H., menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak berlaku bagi seluruh anggota Polri, melainkan hanya untuk pejabat yang menduduki jabatan struktural tertentu dengan kewenangan komando.

“Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN antara lain Kapolres, Kapolsek, Kanit Reskrim, Kasatreskrim, hingga Kasat Narkoba. Tidak semua jabatan di lingkungan Polri memiliki kewajiban tersebut,” ujarnya.

Perwira dengan melati satu di pundak itu juga menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto bertugas di bidang Paminal. Jabatan tersebut, menurut ketentuan internal, tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

“Dengan demikian, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat laporan LHKPN, hal itu bukan merupakan pelanggaran, melainkan karena jabatan yang bersangkutan saat itu memang tidak memiliki kewajiban pelaporan,” tegasnya.

Terkait munculnya laporan terbaru hingga periode 2025, Polres Sumenep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi setelah yang bersangkutan menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa batas waktu pelaporan LHKPN setiap tahunnya adalah hingga bulan Maret dan dapat diperpanjang sampai bulan April sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi perhatian publik sebagai bagian dari kontrol sosial dalam menjaga integritas institusi.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif, serta berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Terapkan E-Voting, Wilayah Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan
Parah! Lebih dari Setahun Tiang Listrik Roboh di Sumenep Belum Diperbaiki, Warga Soroti Kinerja PLN
Ratusan Alumni 99 (Compass Pamekasan) Ramaikan JJS Anniversary ’85 SPANSA

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:42 WIB

AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:46 WIB

Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:00 WIB

Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan

Berita Terbaru