Polisi Dalami Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru di Sumenep

- Reporter

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AKP Agus Rusdiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumenep

Foto: AKP Agus Rusdiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumenep

Zero.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sumenep. Laporan kasus ini telah diterima pihak kepolisian sejak tahun 2023 dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini.

“Adik-adik aktivis melaporkan hal tersebut pada tahun 2023. Sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Kami harap mereka bersabar karena kasus korupsi tidak seperti tindak pidana umum. Kami pastikan penanganan tetap tegak lurus,” ujarnya.

Laporan dugaan penyimpangan ini diajukan oleh Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep.

Ditempat terpisah, Alfi Rizqi Ubbadi, aktivis Dear Jatim Sumenep, TPG diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti pendidikan profesi guru dan memiliki sertifikasi pendidik. Namun, penyaluran tunjangan yang bersumber dari APBN ini kerap mengalami keterlambatan di tingkat pemerintah daerah.

Alfi menambahkan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang saat itu, kembali menjabat di Dinas Pendidikan, yang sebelumnya pernah memimpin Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana TPG Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp12.651.461.700. Selain itu, terdapat tunjangan guru non-sertifikasi triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp406.000.000 dan triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp446.400.000. Aktivis Dear Jatim menilai keterlambatan penyaluran dana tersebut sangat tidak wajar karena melewati satu tahun anggaran. Bahkan, ada dugaan dana sempat didepositokan atau berpotensi disalahgunakan.

“Kami menduga dana tersebut didepositokan karena keterlambatan penyaluran sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran. Jika tidak, maka patut diduga terjadi korupsi,” tegas Alfi.

Polres Sumenep menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus memintai keterangan pihak terkait hingga kasus ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Berita Terkait

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kolaborasi Lintas Kampus Jadi Modal Pengabdian, KKN UIN Madura dan STAIFA Kadur Satukan Langkah
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Kolaborasi Lintas Kampus Jadi Modal Pengabdian, KKN UIN Madura dan STAIFA Kadur Satukan Langkah

Berita Terbaru