Zero.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sumenep. Laporan kasus ini telah diterima pihak kepolisian sejak tahun 2023 dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Adik-adik aktivis melaporkan hal tersebut pada tahun 2023. Sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Kami harap mereka bersabar karena kasus korupsi tidak seperti tindak pidana umum. Kami pastikan penanganan tetap tegak lurus,” ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan ini diajukan oleh Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep.
Ditempat terpisah, Alfi Rizqi Ubbadi, aktivis Dear Jatim Sumenep, TPG diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang telah mengikuti pendidikan profesi guru dan memiliki sertifikasi pendidik. Namun, penyaluran tunjangan yang bersumber dari APBN ini kerap mengalami keterlambatan di tingkat pemerintah daerah.
Alfi menambahkan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang saat itu, kembali menjabat di Dinas Pendidikan, yang sebelumnya pernah memimpin Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana TPG Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp12.651.461.700. Selain itu, terdapat tunjangan guru non-sertifikasi triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp406.000.000 dan triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp446.400.000. Aktivis Dear Jatim menilai keterlambatan penyaluran dana tersebut sangat tidak wajar karena melewati satu tahun anggaran. Bahkan, ada dugaan dana sempat didepositokan atau berpotensi disalahgunakan.
“Kami menduga dana tersebut didepositokan karena keterlambatan penyaluran sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran. Jika tidak, maka patut diduga terjadi korupsi,” tegas Alfi.
Polres Sumenep menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus memintai keterangan pihak terkait hingga kasus ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.






