Waduh! 5 Tahun Tak Laporkan Harta Kekayaan, Kapolres Sumenep Picu Tanda Tanya Publik

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Zero.co.id, Sumenep– Sorotan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Salah satunya terkait AKBP Anang Hardiyanto yang kini menjabat sebagai Kapolres Sumenep, namun tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data resmi pada laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Februari 2021 dengan total kekayaan tercatat sebesar Rp186.387.242.

Namun demikian, hingga kini belum ditemukan pembaruan laporan untuk periode setelah tahun tersebut. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengingat posisi Kapolres yang strategis dalam penegakan hukum di daerah, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dinilai menjadi indikator penting integritas pejabat.

Sejumlah aktivis turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan integritas dan transparansi pejabat negara,” ujar salah satu aktivis.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur untuk mendorong keterbukaan serta mencegah praktik korupsi. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kasi Humas Polres Sumenep.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Terapkan E-Voting, Wilayah Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:42 WIB

AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:36 WIB

Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?

Berita Terbaru