Waduh! 5 Tahun Tak Laporkan Harta Kekayaan, Kapolres Sumenep Picu Tanda Tanya Publik

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Zero.co.id, Sumenep– Sorotan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Salah satunya terkait AKBP Anang Hardiyanto yang kini menjabat sebagai Kapolres Sumenep, namun tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data resmi pada laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Februari 2021 dengan total kekayaan tercatat sebesar Rp186.387.242.

Namun demikian, hingga kini belum ditemukan pembaruan laporan untuk periode setelah tahun tersebut. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengingat posisi Kapolres yang strategis dalam penegakan hukum di daerah, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dinilai menjadi indikator penting integritas pejabat.

Sejumlah aktivis turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan integritas dan transparansi pejabat negara,” ujar salah satu aktivis.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur untuk mendorong keterbukaan serta mencegah praktik korupsi. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kasi Humas Polres Sumenep.

Berita Terkait

Dandim 0826/Pamekasan Resmi Mulai Program TMMD ke-130, Warga Jarin Sumringah
Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY
Dituduh Curi Uang, Santri di Pamekasan Diduga Dikeroyok hingga Alami Cedera Serius
Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak
Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Resmi Mulai Program TMMD ke-130, Warga Jarin Sumringah

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Dituduh Curi Uang, Santri di Pamekasan Diduga Dikeroyok hingga Alami Cedera Serius

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB