Skema Ilegal Haji Plus Terbongkar: Puluhan Jamaah Kena Tipu Visa Ziarah PT SIJA

- Reporter

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi kuasa hukum, korban penipuan dengan modus haji plus, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. (Doc. TimesIN).

Didampingi kuasa hukum, korban penipuan dengan modus haji plus, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. (Doc. TimesIN).

SUMENEP – Praktik penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali mencoreng kepercayaan publik, Senin (12/5).

Kali ini, puluhan jamaah asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi korban dugaan skema ilegal yang dijalankan oleh biro travel PT Sumekar Indahjaya Abadi Elbisyaroh (PT SIJA).

Modus dan Skenario

Modus yang digunakan cukup licik: para jamaah dijanjikan berangkat melalui program haji plus, namun kenyataannya mereka hanya diberikan visa ziarah—jenis visa yang tidak sah untuk pelaksanaan ibadah haji.

Kasus ini mencuat setelah seorang mitra independen bernama H. Abd. Gafur, warga Pulau Kangean, melaporkan bahwa dirinya dan 24 jamaah yang direkrutnya telah menjadi korban dari dugaan penipuan oleh PT SIJA.

“Kami merasa sangat dirugikan, bukan hanya secara materi, tapi juga secara moral. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah yang suci,” ungkap H. Abd. Gafur, kecewa.

Permintaan Biaya di Luar Kesepakatan

Lebih parah lagi, pihak travel juga disebut memaksa jamaah membayar sejumlah biaya tambahan di luar kesepakatan awal. Tambahan biaya ini diminta secara mendadak tanpa dasar hukum dan tanpa penjelasan yang transparan.

Visa ziarah sendiri merupakan visa kunjungan biasa yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan visa ini dalam konteks haji dilarang keras oleh pemerintah Arab Saudi karena dapat mengganggu sistem regulasi haji resmi dan membahayakan jamaah dari sisi hukum dan keamanan.

Laporan ke Pihak Berwenang

Menyadari adanya indikasi pelanggaran serius, H. Abd. Gafur bersama tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada Senin, 12 Mei 2025. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti awal kepada penyidik, termasuk data jamaah, dokumen pembayaran, dan komunikasi antara pihak mitra dan travel. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi sudah masuk pada unsur penipuan yang merugikan banyak pihak,” tegas Diyaul Hakki, S.H., M.H., advokat muda asal Pulau Kangean.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT SIJA. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan luas masyarakat Madura, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kangean yang memiliki tradisi kuat dalam pelaksanaan ibadah haji.

Berita Terkait

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Pendidikan

Urgensi Pendidikan Pesantren

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:10 WIB

You cannot copy content of this page