ZERO.CO.ID | SUMENEP – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep telah memasuki tahun kedua sejak laporan diterima pada 31 Mei 2024.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pelaksanaan audit investigatif.
“Saat ini proses audit investigatif masih berlangsung di Inspektorat. Penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dan setiap tahapan penanganan perkara terus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus, Selasa (30/6/2026).
Agus menjelaskan, setiap perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan laporan masyarakat.
“Setiap perkembangan sudah kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2D. Kami berharap semua pihak bersabar karena setiap proses harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, Agus mengungkapkan bahwa dari hasil permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak memang telah muncul beberapa nama. Namun, penyidik belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.
“Sudah ada beberapa nama yang disebut dalam proses permintaan keterangan. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, kami belum bisa menyampaikannya kepada publik,” jelasnya.
Menanggapi aksi demonstrasi yang beberapa kali dilakukan terkait penanganan perkara tersebut, Agus mengaku menghargai perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Meski demikian, ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Mohon bersabar, penyidik masih bekerja dan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Sumenep hingga kini masih menjadi perhatian publik. Memasuki tahun kedua penanganan, masyarakat menantikan hasil audit investigatif yang akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.






