Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

- Reporter

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Zero.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dan penggunaan Chrome OS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dinilai memberikan keuntungan fundamental kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Hakim menilai kebijakan tersebut memiliki keterkaitan dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Menurut majelis, hubungan antara penerbitan kebijakan tersebut dan masuknya investasi tidak dapat dipandang sebagai suatu kebetulan, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat yang menguntungkan korporasi yang terkait dengan terdakwa.

Majelis juga menguraikan bahwa investasi tersebut kemudian diikuti penghentian penyertaan modal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia senilai sekitar Rp809,5 miliar, yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta perjanjian. Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu dasar hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Hakim menyatakan terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 Setelah membacakan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Momen tersebut langsung diprotes oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim yang menyampaikan bantahan karena menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan sebelum meninggalkan ruang persidangan

 

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Berita Terbaru