Zero.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dan penggunaan Chrome OS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dinilai memberikan keuntungan fundamental kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.
Hakim menilai kebijakan tersebut memiliki keterkaitan dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Menurut majelis, hubungan antara penerbitan kebijakan tersebut dan masuknya investasi tidak dapat dipandang sebagai suatu kebetulan, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat yang menguntungkan korporasi yang terkait dengan terdakwa.
Majelis juga menguraikan bahwa investasi tersebut kemudian diikuti penghentian penyertaan modal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia senilai sekitar Rp809,5 miliar, yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta perjanjian. Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu dasar hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
Hakim menyatakan terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Momen tersebut langsung diprotes oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim yang menyampaikan bantahan karena menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan sebelum meninggalkan ruang persidangan






