ZERO.CO.ID, PAMEKASAN – Penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan selama kurang lebih empat jam, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menyasar sejumlah ruangan di lingkungan Dinas PUPR. Tim penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.18 WIB dengan membawa sejumlah dokumen penting serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan administrasi proyek yang kini tengah diusut.
Tiga kendaraan operasional Kejaksaan tampak keluar dari kompleks perkantoran usai penggeledahan. Proses tersebut juga mendapat pengamanan dari personel TNI untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, membenarkan adanya penyitaan barang bukti dari kantor Dinas PUPR.
“Komputer yang dibawa punya salah satu staf di Bidang Bina Marga karena berkaitan dengan administrasi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Antom Arifullah, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025.
“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Antom.
Penggeledahan ini menjadi langkah awal Kejari Pamekasan dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan proyek tersebut. Seluruh dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan akan didalami guna menelusuri proses administrasi, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perkara ini. Masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.






