Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka

- Reporter

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan anak dengan 27 tersangka. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan 15 lainnya masih diburu polisi.

Foto; Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan anak dengan 27 tersangka. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan 15 lainnya masih diburu polisi.

Zero, co, id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan 12 dari 27 tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Namun, kasus itu baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian pada 29 Juni 2026.

“Peristiwa ini terjadi di tiga lokasi, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong,” ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Dari 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono.

Adapun para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben; MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang; serta MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung.

Kapolres Sampang mengimbau 15 tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari para tersangka tidak memenuhi imbauan tersebut, Polres Sampang akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:29 WIB

Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Berita Terbaru