Zero, co, id, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan 12 dari 27 tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda. Namun, kasus itu baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian pada 29 Juni 2026.
“Peristiwa ini terjadi di tiga lokasi, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong,” ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono.
Adapun para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben; MH (17) dan AS (14) warga Kecamatan Sampang; serta MFS (13), F (25), AP (15), D (16), MR (17) warga Kecamatan Camplong, serta MHA (13) warga Kecamatan Kedungdung.
Kapolres Sampang mengimbau 15 tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari para tersangka tidak memenuhi imbauan tersebut, Polres Sampang akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






