ZERO.CO.ID, SUMENEP – Maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep kembali memantik pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum. Di tengah gencarnya pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah, sebuah lokasi tambang yang diduga milik H. Imam, kontraktor senior yang disebut sebagai ayah anggota DPRD Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, justru disebut masih beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ZERO.CO.ID, aktivitas tambang tersebut diduga berada di dua titik, yakni di Desa Kasengan dan Desa Kalebengan. Di Desa Kasengan, dua unit alat berat disebut beroperasi hampir setiap hari, sedangkan di Desa Kalebengan terdapat satu unit alat berat yang juga diduga digunakan untuk aktivitas penggalian material.
Meski keberadaannya disebut telah lama diketahui masyarakat, aktivitas tersebut hingga kini belum terlihat tersentuh proses penegakan hukum.
“Semua orang tahu itu tambang ilegal. Sudah sering dilaporkan, tetapi tetap dibiarkan. Seolah ada pihak yang membackup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang status dan kedekatan dengan kekuasaan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh?
Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR Jatim), Fadal Ubaidillah, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, negara berpotensi mengalami kerugian dari sektor penerimaan mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial juga tidak boleh diabaikan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang diduga terlibat memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan,” tegas Fadal.
DEAR Jatim juga meminta Satgas PKH ikut melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh.
Sorotan publik juga mengarah kepada Eka Bhagas Nur Ardiansyah yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Masyarakat meminta adanya penjelasan agar tidak berkembang spekulasi mengenai dugaan keterlibatan, pembiaran, maupun kemungkinan adanya pengaruh jabatan dalam aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eka Bhagas Nur Ardiansyah turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan periodik Tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp21.790.100.000.
Laporan tersebut memuat aset tanah dan bangunan senilai Rp19,7 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp2,059 miliar, serta aset lainnya, tanpa tercatat memiliki utang.
Besarnya nilai harta kekayaan tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas pertambangan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ZERO.CO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Eka Bhagas Nur Ardiansyah terkait dugaan tambang tersebut.
Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardhan, terkait langkah penegakan hukum atas dugaan maraknya tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
ZERO.CO.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada H. Imam, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, Polres Sumenep, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






