Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S, yang disebut sebagai oknum Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian.

Menurut keterangan E selaku pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari suaminya bahwa akun Instagram yang diduga milik S mengunggah tulisan yang menyebut dirinya sebagai “istri maling”. Menurut E, unggahan tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna media sosial sehingga dinilai telah mencemarkan nama baik serta merusak kehormatan dirinya dan keluarganya.

“Saya merasa nama baik saya dan keluarga telah dirugikan. Tuduhan tersebut tidak benar, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar E. Jumat (31/08/26).

Melalui laporan tersebut, E berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak S belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak S sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Terapkan E-Voting, Wilayah Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan
Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita
Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian
Parah! Lebih dari Setahun Tiang Listrik Roboh di Sumenep Belum Diperbaiki, Warga Soroti Kinerja PLN
Laporan Warga Berbuah Pengungkapan, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil “Y”

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Terapkan E-Voting, Wilayah Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:36 WIB

Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:46 WIB

Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:22 WIB

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

Berita Terbaru