Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S, yang disebut sebagai oknum Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian.

Menurut keterangan E selaku pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari suaminya bahwa akun Instagram yang diduga milik S mengunggah tulisan yang menyebut dirinya sebagai “istri maling”. Menurut E, unggahan tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna media sosial sehingga dinilai telah mencemarkan nama baik serta merusak kehormatan dirinya dan keluarganya.

“Saya merasa nama baik saya dan keluarga telah dirugikan. Tuduhan tersebut tidak benar, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar E. Jumat (31/08/26).

Melalui laporan tersebut, E berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak S belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak S sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru