Zero, Sumenep – Wakil Ketua DPRD Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait dimulainya audit investigatif dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep yang tengah dilakukan Kepolisian Resor Sumenep.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Analisa.co kepada Wakil Ketua DPRD Sumenep telah disertai penyampaian identitas, asal media, serta maksud permintaan keterangan.
Jurnalis juga melampirkan tautan pernyataan resmi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep mengenai naiknya penanganan dugaan korupsi dana Pokir ke tahap audit investigatif. Hingga batas waktu konfirmasi, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, tidak memberikan jawaban yang berkaitan langsung dengan substansi pertanyaan mengenai audit investigatif tersebut. Respons yang diterima tidak disertai keterangan lanjutan mengenai dugaan penyelewengan dana Pokir yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepolisian Resor Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal memastikan audit investigatif atas dugaan korupsi dana Pokir DPRD Sumenep telah berjalan. Audit difokuskan pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa aduan masyarakat (Dumas) mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023. Namun, penyidik memutuskan untuk memprioritaskan audit pada Tahun Anggaran 2022.
“Pendumas melaporkan untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Tapi saat ini kami fokuskan dulu ke tahun 2022. Setelah audit selesai, baru akan kami lanjutkan ke 2021 dan 2023,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Jumat (2/1).
Audit investigatif dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat Kabupaten Sumenep. Polres Sumenep juga membuka ruang keterlibatan pelapor dari unsur Aktivis Dear Jatim serta memperbolehkan kehadiran auditor independen dalam proses audit.
“Silakan membawa auditor independen, supaya pelaksanaan audit investigatif ini benar-benar transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






