Zero.co.id, Pamekasan – Penanganan laporan dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang dai muda Pamekasan berinisial MMS memasuki tahapan lanjutan. Korban berinisial SU telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 24 Februari 2026 dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 27 Februari 2026.
Kuasa hukum korban, Mansurrowi, menyampaikan bahwa proses hukum kini berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Ia meminta agar perkara tersebut ditangani secara objektif dan profesional.
“Penyidik wajib menangani perkara ini secara proporsional dan kooperatif, tanpa pandang bulu. Siapapun, hukum wajib ditegakkan,” ujar Mansurrowi saat diwawancarai jurnalis analisa.co pada Sabtu (28/2/26) sore.
Pihaknya berharap penanganan perkara tidak dipengaruhi latar belakang maupun status sosial pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tandasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerkosaan tersebut telah resmi diterbitkan setelah SU melaporkan MMS ke Kepolisian Resor Pamekasan pada 6 Januari 2026.
Dalam laporannya, SU menyertakan dugaan pemerkosaan, perekaman tanpa izin, ancaman, serta pengingkaran kesepakatan pernikahan.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Zainolllah Assyarif






