Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

- Reporter

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

SUMENEP – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia industri rokok di Madura. PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi sorotan, Kamis (22/5).

Dugaan pelanggaran cukai menyeruak, setelah diketahui perusahaan ini masih memegang pita cukai meski aktivitas produksinya nyaris tak terlihat.

Pantauan langsung TimesIN.ID mendapati kondisi gudang yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan produksi rokok. Warga sekitar berinisial A pun membenarkan bahwa aktivitas produksi di sana sudah lama mati suri.

“Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujar A kepada media.

Lebih lanjut, A pun mencurigai adanya praktik penjualan pita cukai ke luar daerah, yang dilakukan oleh Oknum PR tersebut.

“Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati. Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?” terangnya.

Sementara itu, pihak PR Dua Pelangi akhirnya buka suara. Ghofron, yang berperan sebagai admin perusahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, mas,” katanya kepada TimesIN.ID.

Di sisi lain, saat ditanya soal kepemilikan PR yang disebut atas nama Hj. T, Ghofron membantah, namun sayangnya ia tidak menyebut siapa pemilik sebenarnya PR itu. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Terkait dugaan penjualan pita cukai secara ilegal, ia enggan menjawab secara langsung. “Cukup, mas. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tulisnya sambil mengakhiri percakapan.

Namun, pernyataannya yang tak membantah secara tegas membuat dugaan publik kian menguat. Apalagi informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa produksi di dalam gudang hanya terjadi saat ada kabar inspeksi. Di luar itu, aktivitas nyaris nihil.

Berita Terkait

Terbongkar! Bantuan BSPS di Desa Panagen Diduga Dikorupsi, Identitas Warga Dipalsukan
Aktivis Soroti Pabrik Rokok Ilegal Jimbun di Pamekasan, Siap Laporkan ke Kanwil Bea Cukai
Menagih Upah Tak Dibayar, Kuli Bangunan di Sumenep Justru Diperiksa Polisi
Bocah 12 Tahun di Kecamatan Bluto Diduga Dianiaya Pemuda, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Dibekingi Oknum Aparat, Rokok Ilegal “Hummer” Milik Sultan Madura Melenggang Bebas
Surabaya Gempar! 8 Remaja Hendak Tawuran, 5 Terbukti Pakai Narkoba
Kanit Pidum Satrekrim Polres Sumenep Disudutkan, Praktisi Hukum: Pemberitaan Harus Hargai Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pokir DPRD Sumenep Disorot: Proyek Aspirasi atau Sarang Kepentingan Tersembunyi?

Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

- Reporter

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

Kondisi Gudang PR Dua Pelangi, Asal Dusun Benlapah, Desa Bragung.

SUMENEP – Aroma tak sedap kembali tercium dari dunia industri rokok di Madura. PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tengah menjadi sorotan, Kamis (22/5).

Dugaan pelanggaran cukai menyeruak, setelah diketahui perusahaan ini masih memegang pita cukai meski aktivitas produksinya nyaris tak terlihat.

Pantauan langsung TimesIN.ID mendapati kondisi gudang yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan produksi rokok. Warga sekitar berinisial A pun membenarkan bahwa aktivitas produksi di sana sudah lama mati suri.

“Orang sini sudah tahu lama kalau itu (PR Dua Pelangi) nggak jalan. Tapi anehnya, masih pegang pita cukai,” ujar A kepada media.

Lebih lanjut, A pun mencurigai adanya praktik penjualan pita cukai ke luar daerah, yang dilakukan oleh Oknum PR tersebut.

“Kalau ada info mau sidak, baru tuh rame-rame kayak ada kerja. Habis itu, sepi lagi. Kayak PR mati. Kita curiga, itu cukainya dijual keluar. Soalnya kalau nggak produksi, ya buat apa disimpan?” terangnya.

Sementara itu, pihak PR Dua Pelangi akhirnya buka suara. Ghofron, yang berperan sebagai admin perusahaan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

“Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar, mas,” katanya kepada TimesIN.ID.

Di sisi lain, saat ditanya soal kepemilikan PR yang disebut atas nama Hj. T, Ghofron membantah, namun sayangnya ia tidak menyebut siapa pemilik sebenarnya PR itu. “Tidak benar,” jawabnya singkat.

Terkait dugaan penjualan pita cukai secara ilegal, ia enggan menjawab secara langsung. “Cukup, mas. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tulisnya sambil mengakhiri percakapan.

Namun, pernyataannya yang tak membantah secara tegas membuat dugaan publik kian menguat. Apalagi informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa produksi di dalam gudang hanya terjadi saat ada kabar inspeksi. Di luar itu, aktivitas nyaris nihil.

Berita Terkait

Terbongkar! Bantuan BSPS di Desa Panagen Diduga Dikorupsi, Identitas Warga Dipalsukan
Aktivis Soroti Pabrik Rokok Ilegal Jimbun di Pamekasan, Siap Laporkan ke Kanwil Bea Cukai
Menagih Upah Tak Dibayar, Kuli Bangunan di Sumenep Justru Diperiksa Polisi
Bocah 12 Tahun di Kecamatan Bluto Diduga Dianiaya Pemuda, Orang Tua Korban Lapor Polisi
Dibekingi Oknum Aparat, Rokok Ilegal “Hummer” Milik Sultan Madura Melenggang Bebas
Surabaya Gempar! 8 Remaja Hendak Tawuran, 5 Terbukti Pakai Narkoba
Kanit Pidum Satrekrim Polres Sumenep Disudutkan, Praktisi Hukum: Pemberitaan Harus Hargai Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pokir DPRD Sumenep Disorot: Proyek Aspirasi atau Sarang Kepentingan Tersembunyi?

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Terbongkar! Bantuan BSPS di Desa Panagen Diduga Dikorupsi, Identitas Warga Dipalsukan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Aktivis Soroti Pabrik Rokok Ilegal Jimbun di Pamekasan, Siap Laporkan ke Kanwil Bea Cukai

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:16 WIB

Menagih Upah Tak Dibayar, Kuli Bangunan di Sumenep Justru Diperiksa Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Bocah 12 Tahun di Kecamatan Bluto Diduga Dianiaya Pemuda, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Dibekingi Oknum Aparat, Rokok Ilegal “Hummer” Milik Sultan Madura Melenggang Bebas

Berita Terbaru

Foto : Warga Desa Andulang bergotong royong memperbaiki jalan rusak di Dusun Dikkodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (25/8/2025). Perbaikan dilakukan secara swadaya setelah puluhan tahun jalan penghubung dua desa ini terbengkalai.

Terpopuler

Warga Andulang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Gapura Timur

Senin, 25 Agu 2025 - 22:52 WIB

You cannot copy