Kanit Pidum Satrekrim Polres Sumenep Disudutkan, Praktisi Hukum: Pemberitaan Harus Hargai Prinsip Praduga Tak Bersalah

- Reporter

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Zubairi, S.H Advokat dari HBB Law Firm And Partners

Foto : Zubairi, S.H Advokat dari HBB Law Firm And Partners

SUMENEP, Zero.co.id – Praktisi hukum Zubairi, S.H., buka suara menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., terkait penanganan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang menyeret nama seorang terduga pelaku insial RM

Dalam keterangannya, Zubairi menyebut pernyataan Aiptu Asmuni soal status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Rama merupakan bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Status DPO adalah bagian dari prosedur hukum yang sah. Ketika penyidik menyampaikan informasi ini, justru menunjukkan keterbukaan. Bukan penghindaran tanggung jawab,” tegas Zubairi, Kamis (31/07/2025).
Menurut Zubairi, tuduhan bahwa Kanit Pidum “melempar tanggung jawab” sebagaimana diberitakan oleh salah satu media lokal tidak sejalan dengan prinsip jurnalisme yang sehat. Ia menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, yang juga menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (1).

“Media wajib menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak tendensius. Apalagi jika menyangkut reputasi aparat penegak hukum. Kita tidak bisa menghakimi seseorang hanya dari satu sisi,” lanjutnya.

Zubairi juga menanggapi isu liar soal dugaan “uang pengondisian” dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa tuduhan semacam itu tak bisa dijadikan konsumsi publik tanpa dasar bukti yang jelas dan proses hukum yang sah.

“Kalau memang ada bukti kuat soal penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan justru dibangun opini tanpa landasan hukum yang bisa merusak nama baik seseorang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan, penetapan status DPO atau tersangka sering kali belum dipublikasikan secara luas karena masih bersifat internal dan tertutup. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, Aiptu Asmuni disebut menjabat setelah proses awal penyidikan berjalan. Pernyataan yang ia sampaikan ke media justru dinilai Zubairi sebagai bentuk akuntabilitas.

“Beliau menyampaikan status DPO secara terbuka, itu bagian dari transparansi. Tidak semua personil berani bicara seperti itu di depan publik,” ujar Zubairi.

Ia pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang hanya mengejar sensasi, dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Biarkan hukum yang bicara. Jika ada pelanggaran, ada saluran resmi untuk menanganinya. Tapi jangan menghakimi seseorang hanya dari asumsi atau opini,” pungkasnya.

Penulis : Adit

Editor : Andi

Berita Terkait

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas
Estafet Kepemimpinan HMPS PAI UIN Madura Berlanjut, Pengurus Baru Siap Wujudkan Organisasi Berdampak
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:12 WIB

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB

Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page