PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak

- Reporter

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PLD Rangkap Jabatan Di Batumarmar.

Zero.co.id, PAMEKASAN – Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi, keduanya memperoleh honor atau gaji yang bersumber dari anggaran negara.

 

Sesuai peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLD berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugas.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

Langkah pengawasan yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa.

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.(Red)

Berita Terkait

Ngeri, Truk Galian C Ilegal Pamekasan Tertimpa Batu Hingga Rengsek
Bawa Nama Madura ke Kancah Internasional, Mahasiswa IDB Sabet Penghargaan di Tiga Negara
Sempat vakum, DPW FKMSB Pamekasan Hidupkan Kembali DPK FKMSB Pantura
Coretan Orasi PMII, Moh Faridi : Organisasi Bisa Berdosa Pada Kadernya
Generasi ‘Z’ Adalah Ujung Tombak PDI Perjuangan di Pemilu 2029.
Serda Farit Perio Santoso, Bantu Bajak Sawah Milik Warga Binaanya Demi Meningkatkan Ketahanan Pangan.
Sertu Nurudin, Komsos di Desa Tampojung Tenggina Untuk Dengarkan Keluhan Warga Binaanya
Serda Andi Lutfi Perkuat Usaha Home Idustri Warga Binaanya di Desa Tampojung Tengah

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:04 WIB

Ngeri, Truk Galian C Ilegal Pamekasan Tertimpa Batu Hingga Rengsek

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:25 WIB

Bawa Nama Madura ke Kancah Internasional, Mahasiswa IDB Sabet Penghargaan di Tiga Negara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:09 WIB

Coretan Orasi PMII, Moh Faridi : Organisasi Bisa Berdosa Pada Kadernya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Generasi ‘Z’ Adalah Ujung Tombak PDI Perjuangan di Pemilu 2029.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:30 WIB

Serda Farit Perio Santoso, Bantu Bajak Sawah Milik Warga Binaanya Demi Meningkatkan Ketahanan Pangan.

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page