PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak

- Reporter

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PLD Rangkap Jabatan Di Batumarmar.

Zero.co.id, PAMEKASAN – Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi, keduanya memperoleh honor atau gaji yang bersumber dari anggaran negara.

 

Sesuai peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLD berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugas.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

Langkah pengawasan yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa.

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.(Red)

Berita Terkait

Bersuara Soal Telur dan Apel Busuk, Wali Murid MBG Diduga Dapat Tekanan dari Pihak Yayasan
Distribusi MBG di SPPG Aing Baja Raja Tak Sepenuhnya Sesuai SOP, Keluhan Wali Murid Soal Apel Mencuat
Kepala SPPG Aing Baja Raja Respon Keluhan Wali Murid terkait Program MBG di TK Mambaul Hikmah dan MI Almubtadiin I
Ironi Makan Bergizi Gratis: Siswa Terima Telur dan Buah Busuk, SPPG Aing Baja Raje Juga Dilaporkan Dear Jatim ke BGN
Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Begini Roadmap Milad Ke-26 DPP FKMSB Nasional, Yuk Intip
Aduan Resmi Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Diminta Bertindak Tegas
Dandim 0826/Pamekasan dan Lora Abbas Gelar Pengajian Rutin Bersama Prajurit dan PNS

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46 WIB

Bersuara Soal Telur dan Apel Busuk, Wali Murid MBG Diduga Dapat Tekanan dari Pihak Yayasan

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:31 WIB

Distribusi MBG di SPPG Aing Baja Raja Tak Sepenuhnya Sesuai SOP, Keluhan Wali Murid Soal Apel Mencuat

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:52 WIB

Kepala SPPG Aing Baja Raja Respon Keluhan Wali Murid terkait Program MBG di TK Mambaul Hikmah dan MI Almubtadiin I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:17 WIB

Ironi Makan Bergizi Gratis: Siswa Terima Telur dan Buah Busuk, SPPG Aing Baja Raje Juga Dilaporkan Dear Jatim ke BGN

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Berita Terbaru