Pokir DPRD Sumenep Disorot: Proyek Aspirasi atau Sarang Kepentingan Tersembunyi?

- Reporter

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Foto: Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Korda Sumenep

Foto: Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Korda Sumenep

SUMENEP, Zero.co.id – Polemik penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Sorotan tajam datang dari organisasi pemantau anggaran Dear Jatim, menyusul dugaan kuat bahwa mekanisme pengusulan Pokir telah menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Ali Rofiq, Wakil Ketua Dear Jatim Koordinator Daerah (Korda) Sumenep, menegaskan bahwa Pokir sejatinya adalah ruang partisipasi masyarakat yang disalurkan melalui wakil rakyatnya di DPRD. Namun dalam praktiknya, Pokir justru kerap menjadi celah penyimpangan anggaran yang sarat transaksi, pengondisian proyek, hingga dugaan jual beli program.

“Pokir bukan brankas proyek titipan. Tapi saat ini banyak yang menyulapnya menjadi ladang kepentingan pribadi dan politik. Ini berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola anggaran daerah,” tegas Ali Rofiq dalam keterangannya, Jumat(1/8/25)

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan bagian sah dari proses perencanaan pembangunan daerah, di mana anggota DPRD dapat menyampaikan hasil aspirasi masyarakat dari reses untuk diintegrasikan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan.”Ucapnya.

Kasus ini pun tengah bergulir di Polres Sumenep. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim dikabarkan telah memeriksa puluhan kepala desa serta sejumlah saksi lainnya dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana Pokir pada tahun anggaran 2022.

Ali Rofiq menyebut, selain sarat konflik kepentingan, paket-paket proyek Pokir juga umumnya bernilai kecil, namun jumlahnya banyak. Hal ini membuka ruang rawan untuk praktik pemecahan paket, pengondisian tender, hingga transaksi fee proyek yang mengarah pada delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Kalau proyek sudah dikondisikan, lalu OPD hanya dijadikan stempel formal, maka fungsi pengawasan DPRD lumpuh. Bahkan bisa berubah menjadi aktor utama pelanggaran,” tambahnya.

Dear Jatim mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kotor ini dan membuka ke publik siapa saja yang terlibat. Tak hanya itu, ia juga meminta Pemkab Sumenep dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola pokir agar kembali ke rel partisipasi rakyat, bukan transaksi elite.

Berita Terkait

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru