Bocah 12 Tahun di Kecamatan Bluto Diduga Dianiaya Pemuda, Orang Tua Korban Lapor Polisi

- Reporter

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Seorang bocah asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berinisial MG (12), mengalami luka di bagian wajah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SM

Foto : Seorang bocah asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berinisial MG (12), mengalami luka di bagian wajah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SM

SUMENEP – Seorang bocah berinisial MG (12), asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SM (21). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore dan kini tengah bergulir ke ranah hukum.

Menurut keterangan ZI, orang tua korban, peristiwa bermula ketika layangan milik SM terputus setelah tersangkut benang layangan warga berinisial MRA. Saat itu, MG kebetulan ikut membantu menggulung benang milik MRA.
“Benang layangan milik MRA tanpa disengaja tersangkut pada layangan SM hingga menyebabkan layangannya putus dan jatuh,” jelas ZI, Minggu (17/8/2025).
Diduga tidak terima dengan layangannya yang putus, SM kemudian melampiaskan emosi kepada MG. “Menurut saksi mata, SM menendang wajah anak saya hingga lebam parah, bahkan hidungnya mengeluarkan darah cukup deras,” imbuh ZI.

Selain kekerasan fisik, korban juga disebut mengalami ancaman verbal yang membuatnya semakin trauma. “SM melontarkan kata-kata kasar serta intimidasi kepada MG. Anak saya tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga mengalami trauma psikis yang berat,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bluto. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami berharap polisi benar-benar menindaklanjuti kasus ini. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas ZI.

Berita Terkait

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Kasi Humas Polres Sumenep Akui Kasus Kekerasan Anak Naik Penyidikan, Tapi Diam Saat Ditanya Penetapan Tersangka
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:42 WIB

Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:57 WIB

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru