Menagih Upah Tak Dibayar, Kuli Bangunan di Sumenep Justru Diperiksa Polisi

- Reporter

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar Ilustrasi

Foto: Gambar Ilustrasi

SUMENEP, Zero.co.id – Kisah pilu dialami enam kuli bangunan asal Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Bukannya menerima upah setelah bekerja siang malam membangun gudang milik seorang warga Desa Panagan berinisial Z, mereka justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pidana pengeroyokan.

Kasus bermula ketika H. Nidam, kepala tukang, bersama lima rekannya berinisiatif mengambil kembali sebagian material bangunan yang belum terbayar. Tindakan itu, menurut pengakuan mereka, dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Z yang sebelumnya meminta agar material yang belum lunas dikembalikan.

“Kami hanya menuntut hak kami. Tidak ada niat jahat, apalagi pengeroyokan. Material itu kami kembalikan supaya hutang ke toko bisa tertutup. Itu pun atas persetujuan beliau,” tutur H. Nidam dengan suara lirih, matanya berkaca-kaca.

Dalam proses pembangunan, H. Nidam bahkan harus mengeluarkan uang pribadi hingga Rp3,5 juta untuk membeli semen dan batu bata. Namun hingga proyek selesai, sisa pembayaran lebih dari Rp4,5 juta tidak kunjung dilunasi, termasuk upah kerja para tukang yang sama sekali belum dibayarkan.

“Siang malam kami bekerja, panas dan hujan kami terima. Tapi bukan upah yang kami dapat, malah dituduh penjahat,” ucap salah satu rekan H. Nidam dengan nada kecewa.

Mediasi sempat difasilitasi oleh Polsek Gapura. Z disebut berjanji mencabut laporan jika atap dan kusen yang sempat dibongkar dipasang kembali. Dengan penuh keikhlasan, para tukang menuruti permintaan tersebut.

Namun setelah pekerjaan selesai, Z justru menolak menandatangani surat perdamaian, karena H. Nidam tetap menuntut haknya yang belum dibayarkan. Bahkan, demi menutupi kebutuhan, ia mengaku terpaksa menggadaikan emas anaknya.

Ditempat terpisah, Praktisi hukum Zubairi, S.H., menilai penanganan perkara oleh aparat kepolisian mencederai asas keadilan.
“Unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) sama sekali tidak terpenuhi. Mereka hanya mengambil kembali material dengan persetujuan pemilik. Ini jelas bukan tindak kriminal,” tegas Zubairi.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan langkah pertama.
“Seorang insan Bhayangkara wajib melindungi masyarakat. Ironis jika kuli bangunan yang berjuang menuntut haknya justru diproses hukum, sementara pihak yang menunggak pembayaran dibiarkan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sumenep. Banyak pihak menilai kisah pilu para kuli bangunan tersebut sebagai potret buram wajah keadilan: ketika rakyat kecil yang menuntut haknya justru diperlakukan layaknya pelaku kejahatan.

Berita Terkait

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Kasi Humas Polres Sumenep Akui Kasus Kekerasan Anak Naik Penyidikan, Tapi Diam Saat Ditanya Penetapan Tersangka
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:42 WIB

Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:57 WIB

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru