Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

- Reporter

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP – Dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua DPRD Sumenep berinisial ZA resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Sumenep, menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius, Senin (16/6).

SPDP bernomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim itu dikirim pada 11 Juni 2025, merujuk pada laporan polisi LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 04 Juni 2025. Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim pada hari yang sama.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, M. Salehodin, yang saat itu terparkir di depan SPBU Ambunten.

Dugaan pemerasan muncul usai ZA, bersama personel Satpol PP, melakukan razia di sejumlah lokasi di Sumenep, termasuk hotel dan rumah kos yang ditengarai menjadi tempat praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang dirazia terletak di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Razia itu berujung penutupan beberapa tempat dan pengamanan sejumlah individu. Namun, muncul informasi bahwa beberapa mucikari di lokasi tersebut diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta agar tidak diproses secara hukum.

Pelapor dalam perkara ini, Abd. Rahman, menyebut dirinya hanya mampu menyerahkan Rp6 juta bersama dua rekannya. Uang tersebut diserahkan langsung kepada ZA dan disaksikan Kepala Desa Beluk Ares.

“Kami diancam akan dipenjara jika tidak membayar. Akhirnya, kami menyerahkan uang hasil berutang,” ujar Abd. Rahman kepada media.

Ia menambahkan, bila ZA benar-benar ingin memberantas prostitusi, semestinya cukup memberi pembinaan atau peringatan keras tanpa meminta uang.

Di sisi lain, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kasatreskrim. “Saya tanyakan Kasat Reskrim,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, saat dikonfirmasi justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kanit Pidum. “Silahkan ke kanit pidum,” katanya.

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Minggu, 20 September 2026 - 09:56 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB