SUMENEP– Sebuah praktik gelap yang merugikan keuangan negara dalam skala besar terkuak di Kabupaten Sumenep, Senin (12/5).
Aktivis dari Dear Jatim mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep untuk segera bertindak tegas memberantas mafia pita cukai yang diduga memanfaatkan ratusan perusahaan rokok (PR) terdaftar namun non-aktif.
Puluhan Nama PR Dibongkar
Berdasarkan data Dear Jatim, dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Sumenep, hanya segelintir yang benar-benar berproduksi. Ratusan PR lainnya diduga kuat hanya melakukan penebusan pita cukai secara rutin untuk diperjualbelikan kepada jaringan mafia asal Pasuruan.
Mahbub Junaidi dari Dear Jatim menyatakan indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam praktik haram yang telah berlangsung lama ini.
Dugaan Keterlibatan Bea Cukai Madura
Pihaknya mendesak Polda Jatim melalui Polres Sumenep untuk tidak menutup mata dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan di berbagai level.
“Kami menduga kuat ada peran serta dari Bea Cukai Madura. Tidak mungkin mafia dengan inisial M asal Pasuruan dapat dengan nyaman membeli pita cukai dari PR Sumenep tanpa sepengetahuan mereka,” tegas Mahbub.
Dear Jatim juga akan melaporkan skandal ini ke Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pihaknya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan menyeluruh di tingkat daerah oleh Unit Tipidkor Polres Sumenep.
Adapun daftar inisial puluhan PR di Sumenep yang diduga terlibat dalam praktik ini dan akan diserahkan kepada pihak berwajib meliputi: PR. RJW, PR. DRT, PR. A FN, PR. AP, PR. P4rJu93, PR. WDS, PR. KLJ, PR. SNK, PR. EP, PR. PD, PR. YS, PR. SJaya, PR. MGC, PR. KPB, PR. SNJ, PR. PSD, PR. MI, PR. PGBiru, PR. GC99, PR. WD S, PR. RT, PR. HS, PR. MLP, PR. S, PR. G, PR. BM, PR. PM PR. RJ, PR. CL, PR. DS, PR. CRA, PR. TK, PR. PA, PR, SJM, Pr. RA, PR. CP Indah, PR. CL, PR. RA, PR. CPI, PR. EP, PR. KS, PR. DP, PR. KB, PR. DS, PR. BM, PR. TK dan PR. BMJ Abadi.
Dear Jatim mendesak Unit Tipidkor Polres Sumenep untuk mempelajari potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e dan i.
Mahbub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap Polres Sumenep segera mengambil langkah konkret untuk membongkar jaringan mafia cukai di Sumenep.