Paripurna Pekan Depan, RKUHAP Siap Bawa Perubahan Sistem Peradilan Pidana

- Reporter

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Zero.co.id, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selangkah lagi disahkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap bahwa 14 substansi perubahan besar dalam RKUHAP telah resmi disepakati pada pengambilan keputusan tingkat satu, Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Panja RKUHAP — delapan fraksi secara kompak — menyetujui agar RKUHAP segera dibawa ke rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Habiburokhman menegaskan bahwa setelah melalui pembahasan intensif selama enam bulan, RKUHAP siap disahkan dalam Paripurna pekan depan. “Ya minggu depan, yang terdekat ya,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.

Perjalanan revisi ini dimulai dari usulan DPR pada 18 Februari, kemudian resmi dibahas pada Juni setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surpres. Sejak itu, proses revisi dipercepat mengingat UU yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada era Presiden Soeharto pada tahun 1981.

“RKUHAP ini harus diperbarui karena tantangan sistem peradilan pidana hari ini sudah jauh berbeda dan menuntut transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada hak korban,” ungkap Habiburokhman.

14 Substansi Perubahan Besar dalam RKUHAP

Berikut poin-poin perubahan yang menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

  2. Penyesuaian nilai hukum acara sesuai orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam KUHP baru.

  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.

  4. Perbaikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta penguatan koordinasi antar lembaga.

  5. Penguatan hak-hak tersangka, korban, dan saksi, termasuk hak bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.

  6. Penguatan posisi advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

  7. Pengaturan mekanisme restorative justice sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas pada seluruh tahap pemeriksaan.

  10. Pembaruan aturan upaya paksa dengan prinsip HAM dan kontrol yudisial yang ketat.

  11. Pengenalan mekanisme baru seperti plea bargaining dan perjanjian pembatalan tuntutan untuk kasus korporasi.

  12. Pengaturan tegas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.

  13. Penguatan hak korban berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas kesalahan prosedur aparat.

  14. Modernisasi hukum acara pidana demi mewujudkan proses peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dengan disepakatinya 14 substansi ini, RKUHAP disebut sebagai salah satu momen reformasi hukum terbesar dalam 40 tahun terakhir. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern, memperkuat perlindungan HAM, dan mendekatkan proses peradilan pada prinsip keadilan substantif.

RKUHAP dijadwalkan disahkan dalam Paripurna pekan depan, menandai babak baru hukum acara pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep Menguak Peran IW, Satreskrim Polres Sumenep Tetap Mandul
Nahkodai Komisariat HMI UNIBA Madura, Bagas Normahendra Komitmen Warnai Kemajuan Organisasi
Pemberhentian Gebyar Batik 2022, Kini Masuk Babak Baru, Dear Jatim Laporkan Ke Polda Jatim.
Masih Dalam Perawatan: Kepala Pasar Kolpajung Desak PT APG Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kabel Penangkal Petir
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Jangan Ketinggalan, PWNU Jatim Segera Buka Beasiswa Prestasi Keagamaan 2025 untuk Santri Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:06 WIB

Paripurna Pekan Depan, RKUHAP Siap Bawa Perubahan Sistem Peradilan Pidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep Menguak Peran IW, Satreskrim Polres Sumenep Tetap Mandul

Senin, 15 September 2025 - 07:32 WIB

Nahkodai Komisariat HMI UNIBA Madura, Bagas Normahendra Komitmen Warnai Kemajuan Organisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:20 WIB

Pemberhentian Gebyar Batik 2022, Kini Masuk Babak Baru, Dear Jatim Laporkan Ke Polda Jatim.

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:16 WIB

Masih Dalam Perawatan: Kepala Pasar Kolpajung Desak PT APG Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kabel Penangkal Petir

Berita Terbaru