Zero.co.id, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selangkah lagi disahkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap bahwa 14 substansi perubahan besar dalam RKUHAP telah resmi disepakati pada pengambilan keputusan tingkat satu, Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Panja RKUHAP — delapan fraksi secara kompak — menyetujui agar RKUHAP segera dibawa ke rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Habiburokhman menegaskan bahwa setelah melalui pembahasan intensif selama enam bulan, RKUHAP siap disahkan dalam Paripurna pekan depan. “Ya minggu depan, yang terdekat ya,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat.
Perjalanan revisi ini dimulai dari usulan DPR pada 18 Februari, kemudian resmi dibahas pada Juni setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surpres. Sejak itu, proses revisi dipercepat mengingat UU yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada era Presiden Soeharto pada tahun 1981.
“RKUHAP ini harus diperbarui karena tantangan sistem peradilan pidana hari ini sudah jauh berbeda dan menuntut transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada hak korban,” ungkap Habiburokhman.
14 Substansi Perubahan Besar dalam RKUHAP
Berikut poin-poin perubahan yang menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana:
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara sesuai orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif dalam KUHP baru.
-
Penegasan prinsip diferensiasi fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.
-
Perbaikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta penguatan koordinasi antar lembaga.
-
Penguatan hak-hak tersangka, korban, dan saksi, termasuk hak bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
-
Penguatan posisi advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
-
Pengaturan mekanisme restorative justice sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
-
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
-
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas pada seluruh tahap pemeriksaan.
-
Pembaruan aturan upaya paksa dengan prinsip HAM dan kontrol yudisial yang ketat.
-
Pengenalan mekanisme baru seperti plea bargaining dan perjanjian pembatalan tuntutan untuk kasus korporasi.
-
Pengaturan tegas tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
-
Penguatan hak korban berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas kesalahan prosedur aparat.
-
Modernisasi hukum acara pidana demi mewujudkan proses peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan disepakatinya 14 substansi ini, RKUHAP disebut sebagai salah satu momen reformasi hukum terbesar dalam 40 tahun terakhir. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern, memperkuat perlindungan HAM, dan mendekatkan proses peradilan pada prinsip keadilan substantif.
RKUHAP dijadwalkan disahkan dalam Paripurna pekan depan, menandai babak baru hukum acara pidana di Indonesia.






