Zero.co.id, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.
“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules Abast, Rabu (31/12/2025).
Dengan ditangkapnya SY, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mengamankan tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.
Menurut Kombes Pol Jules, tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada para pelaku yang terekam dalam video viralyang beredar luas di masyarakat. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
“Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video, peran para tersangka akan kami telusuri lebih jauh,” tambah Kombes Pol Abast.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.






