Delapan Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Jadi Tiga Orang

- Reporter

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan tersangka kasus perusakan rumah nenek Elina, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan tersangka kasus perusakan rumah nenek Elina, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Zero.co.id, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules Abast, Rabu (31/12/2025).

Dengan ditangkapnya SY, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mengamankan tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kombes Pol Jules, tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada para pelaku yang terekam dalam video viralyang beredar luas di masyarakat. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video, peran para tersangka akan kami telusuri lebih jauh,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait

SPPG Aing Beje Raje Tersandung Keluhan MBG, Wali Murid Temukan Telur dan Buah Busuk
Komandan Kodim 0826/Pamekasan Ingatkan Jamdan Kepada Semua Prajurit dan PND Kodim 0826/Pamekasan
Indra Wahyudi Tanggapi Kritik Dear Jatim: Postingan Facebook untuk Lindungi PPPK Paruh Waktu dari Beban Kerja PNS
Suruh PPPK Cari Kerja Sampingan, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Lepas Tangan
Anggaran Bappeda Sumenep Rp11,4 Miliar Disorot, Aroma Korupsi Menguat di Balik Rapat dan Koordinasi
Banjir Sumenep Jadi Alarm Keras Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal Galian C
Fenomena Curhat Berujung Perselingkuhan Marak di Sumenep, Nilai Kesetiaan Rumah Tangga Dipertanyakan
Paripurna Pekan Depan, RKUHAP Siap Bawa Perubahan Sistem Peradilan Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:17 WIB

SPPG Aing Beje Raje Tersandung Keluhan MBG, Wali Murid Temukan Telur dan Buah Busuk

Senin, 5 Januari 2026 - 04:29 WIB

Komandan Kodim 0826/Pamekasan Ingatkan Jamdan Kepada Semua Prajurit dan PND Kodim 0826/Pamekasan

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:25 WIB

Delapan Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Jadi Tiga Orang

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:25 WIB

Indra Wahyudi Tanggapi Kritik Dear Jatim: Postingan Facebook untuk Lindungi PPPK Paruh Waktu dari Beban Kerja PNS

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:33 WIB

Suruh PPPK Cari Kerja Sampingan, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Lepas Tangan

Berita Terbaru