Waduh! Diduga Libatkan Oknum Kades, Tambang Ilegal di Sotabar Pasean Merajalela

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, ZERO.CO.ID — Aktivitas tambang galian C ilegal kembali marak di wilayah utara Kabupaten Pamekasan. Tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, kegiatan penambangan tanpa izin itu diduga kuat beroperasi secara terang-terangan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas. Lokasi tambang tampak ramai oleh lalu lalang truk pengangkut material batu, sirtu, hingga batu karang hasil galian.

Seorang warga setempat, Alex (nama samaran), mengungkapkan bahwa tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.

“Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, warga setempat memilih diam karena takut, sebab aktivitas tambang itu diduga melibatkan pejabat desa yang berpengaruh.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan dari aparat,” tambahnya.

Aktivis Kecam Pembiaran: “Kapolda Jatim Harus Turun Tangan!”

Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Pasean. Ia menilai, selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal di Pasean itu jelas-jelas merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara juga kehilangan potensi pajak,” tegasnya.

Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

Ancaman Hukum Berat

Sebagai catatan, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tiga ekskavator di lokasi tambang masih terlihat beroperasi bebas tanpa pengawasan aparat. Area perbukitan di Dusun Rokem Berek kini gundul dan penuh tumpukan batu hasil kerukan.

Warga pun mulai cemas, terutama menjelang musim hujan.

“Kalau hujan deras, air langsung mengalir ke bawah. Tanahnya sudah gundul, takut nanti longsor atau banjir,” keluh warga lain.

Redaksi Zero.co.id akan terus menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat desa maupun pihak lain yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal di kawasan utara Pamekasan tersebut.

 

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura
Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page