Waduh! Diduga Libatkan Oknum Kades, Tambang Ilegal di Sotabar Pasean Merajalela

- Reporter

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, ZERO.CO.ID — Aktivitas tambang galian C ilegal kembali marak di wilayah utara Kabupaten Pamekasan. Tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, kegiatan penambangan tanpa izin itu diduga kuat beroperasi secara terang-terangan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini semakin meluas. Lokasi tambang tampak ramai oleh lalu lalang truk pengangkut material batu, sirtu, hingga batu karang hasil galian.

Seorang warga setempat, Alex (nama samaran), mengungkapkan bahwa tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.

“Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, warga setempat memilih diam karena takut, sebab aktivitas tambang itu diduga melibatkan pejabat desa yang berpengaruh.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan dari aparat,” tambahnya.

Aktivis Kecam Pembiaran: “Kapolda Jatim Harus Turun Tangan!”

Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Pasean. Ia menilai, selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal di Pasean itu jelas-jelas merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara juga kehilangan potensi pajak,” tegasnya.

Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang.

“Jangan tunggu viral baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

Ancaman Hukum Berat

Sebagai catatan, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tiga ekskavator di lokasi tambang masih terlihat beroperasi bebas tanpa pengawasan aparat. Area perbukitan di Dusun Rokem Berek kini gundul dan penuh tumpukan batu hasil kerukan.

Warga pun mulai cemas, terutama menjelang musim hujan.

“Kalau hujan deras, air langsung mengalir ke bawah. Tanahnya sudah gundul, takut nanti longsor atau banjir,” keluh warga lain.

Redaksi Zero.co.id akan terus menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat desa maupun pihak lain yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal di kawasan utara Pamekasan tersebut.

 

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru