Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

SUMENEP – Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa aktif Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali mengundang sorotan, Jumat (30/5).

Publik bertanya-tanya, prihal kenapa YP, terduga pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh Polres Sumenep?.

Kronologi Pelecehan

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. LL, mahasiswi UNIBA, mengaku menjadi korban pelecehan usai diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara.

Awalnya, pertemuan itu disebut-sebut hanya untuk membahas urusan organisasi kemahasiswaan. Tapi situasi berubah saat YP memaksa LL ikut ke kamar kosnya di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wiarti, SH, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.

Penahan Tersangka Tak Dilakukan

Namun penetapan status tersangka ini tidak diikuti dengan penahanan. Hal inilah yang memicu kegelisahan banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dari DEAR Jatim, Farah Adiba. Ia menilai, sejak awal sudah tampak jelas indikasi niat jahat atau mens rea dari tindakan YP.

“Dari ngajak ngopi, terus maksa ambil barang di kos—itu bukan situasi spontan. Itu skenario. Seharusnya polisi langsung menahan pelaku,” kata Farah dengan nada tegas.

Farah juga mengungkap dugaan kuat adanya tekanan dari petinggi kampus terhadap korban. Ia menyebut, LL tiba-tiba dikeluarkan dari “UNIBA Campus Ambassador,” organisasi resmi kampus yang sebelumnya diikutinya. Farah menduga keputusan itu atas intervensi langsung dari rektorat.

“Kalau ini benar, artinya korban bukan cuma dilecehkan, tapi juga dikorbankan lagi secara sosial. Harusnya ini jadi pertimbangan penyidik,” imbuhnya.

Desak Polres Sumenep Bertindak Tegas

Farah mendesak Polres Sumenep segera melakukan langkah tegas. Baginya, penahanan YP bukan hanya soal keadilan bagi LL, tapi juga soal menjaga rasa aman mahasiswa lain.

“Kalau pelaku masih bebas jalan-jalan, ini sinyal buruk bagi korban dan masyarakat. Kita tunggu keberanian polisi dalam menangani kasus ini secara transparan,” tutup Farah.

Hingga berita ini ditulis, redaksi TimesIN.id masih belum mendapatkan tanggapan tambahan dari AKP Widiarti SH terkait perkembangan penyelidikan.

Berita Terkait

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Berita Terbaru