Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

- Reporter

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

SUMENEP – Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa aktif Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali mengundang sorotan, Jumat (30/5).

Publik bertanya-tanya, prihal kenapa YP, terduga pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh Polres Sumenep?.

Kronologi Pelecehan

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. LL, mahasiswi UNIBA, mengaku menjadi korban pelecehan usai diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara.

Awalnya, pertemuan itu disebut-sebut hanya untuk membahas urusan organisasi kemahasiswaan. Tapi situasi berubah saat YP memaksa LL ikut ke kamar kosnya di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wiarti, SH, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.

Penahan Tersangka Tak Dilakukan

Namun penetapan status tersangka ini tidak diikuti dengan penahanan. Hal inilah yang memicu kegelisahan banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dari DEAR Jatim, Farah Adiba. Ia menilai, sejak awal sudah tampak jelas indikasi niat jahat atau mens rea dari tindakan YP.

“Dari ngajak ngopi, terus maksa ambil barang di kos—itu bukan situasi spontan. Itu skenario. Seharusnya polisi langsung menahan pelaku,” kata Farah dengan nada tegas.

Farah juga mengungkap dugaan kuat adanya tekanan dari petinggi kampus terhadap korban. Ia menyebut, LL tiba-tiba dikeluarkan dari “UNIBA Campus Ambassador,” organisasi resmi kampus yang sebelumnya diikutinya. Farah menduga keputusan itu atas intervensi langsung dari rektorat.

“Kalau ini benar, artinya korban bukan cuma dilecehkan, tapi juga dikorbankan lagi secara sosial. Harusnya ini jadi pertimbangan penyidik,” imbuhnya.

Desak Polres Sumenep Bertindak Tegas

Farah mendesak Polres Sumenep segera melakukan langkah tegas. Baginya, penahanan YP bukan hanya soal keadilan bagi LL, tapi juga soal menjaga rasa aman mahasiswa lain.

“Kalau pelaku masih bebas jalan-jalan, ini sinyal buruk bagi korban dan masyarakat. Kita tunggu keberanian polisi dalam menangani kasus ini secara transparan,” tutup Farah.

Hingga berita ini ditulis, redaksi TimesIN.id masih belum mendapatkan tanggapan tambahan dari AKP Widiarti SH terkait perkembangan penyelidikan.

Berita Terkait

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 10:23 WIB

Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page