ZERO.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan khusus, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Taufiq dan Arie. Sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit.
Taufiq tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 85 pertanyaan.
Sementara itu, Arie hadir lebih awal, sekitar pukul 10.30 WIB, dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Kepadanya, penyidik mengajukan 138 pertanyaan untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurut Ade Safri, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI melalui proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower eksisting. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, terhadap tersangka MY yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang. Pemeriksaan terhadap MY dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, 13 Februari 2026,” tutup Ade.






