Zero,co,id. Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok, Muhammad Suryo dan H. Khairul Umam, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penyimpangan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ulang dilakukan untuk mendalami peran para pengusaha dalam praktik pengurusan cukai di lapangan. Menurutnya, keterangan dari pihak swasta sangat penting guna mengungkap alur dan mekanisme yang diduga menyimpang.
“Koordinasi dan komunikasi akan dilakukan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
KPK menduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam proses pengurusan cukai rokok. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok dinilai krusial untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal serta modus operandi yang digunakan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa surat panggilan sebelumnya telah dilayangkan kepada Haji Her, namun yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pemanggilan ulang.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan terkait penjadwalan kembali. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan uang sekitar Rp5 miliar dari hasil penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan cukai.
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada dua pengusaha tersebut. Sejumlah pelaku usaha rokok dari berbagai daerah juga akan dimintai keterangan guna mengungkap praktik ini secara menyeluruh.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Rizal.
Selain itu, sejumlah pihak lain dari internal DJBC maupun swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025.
KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama melalui pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Modus ini memanfaatkan perbedaan tarif antara industri rokok skala kecil manual dan produksi berbasis mesin.
Melalui pemanggilan ulang dan pendalaman terhadap para saksi, KPK berharap dapat mengungkap secara utuh praktik penyimpangan dalam sistem pengurusan cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






