Zero, Sumenep – Aktivis Dear Jatim melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep ke Polres Sumenep pada 31 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, seorang anggota DPRD berinisial IW disebut-sebut paling banyak terlibat dalam penyimpangan dana aspirasi rakyat.
Aktivis Dear Jatim, M. Ferdy Dwi Hidayat, mengungkapkan adanya dugaan praktik “jual beli” Pokir dengan potongan proyek mencapai 30 persen melalui koordinator lapangan (korlap).
Ia juga menyebut sejumlah proyek Pokir bermasalah, seperti tumpang tindih, fiktif, hingga tidak sesuai dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Hampir semua pokir DPRD Sumenep bermasalah, tapi yang paling nampak milik DPRD IW. Dia menarik fee 25 persen dari anggaran, bahkan diduga mengerjakan sendiri dan mendatangkan bahan sendiri di salah satu desa Dapil 4,” kata Ferdy, Sabtu (31/5) Siang.
Menurutnya, dugaan penyimpangan itu terjadi sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Pada 2021, dana dialokasikan melalui kelompok masyarakat, sementara pada 2022–2023 disalurkan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang langsung masuk ke kas desa.
Sebelumnya, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa serta sejumlah saksi terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyatakan pemeriksaan terhadap beberapa anggota legislatif akan dilakukan untuk memperjelas alur pengusulan hingga realisasi dana Pokir.
Penulis : Abd. Ghafur
Editor : Fahrur Rozi






