Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Praktik manipulasi cukai kembali mencuat di Madura. Dua pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, berinisial GR dan UD, diduga memanfaatkan celah legalitas untuk memperdagangkan pita cukai resmi, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Madura setelah muncul indikasi penyalahgunaan izin produksi.

Berdasarkan informasi lapangan, GR dan UD mendirikan perusahaan rokok dengan produksi sangat rendah, namun secara aktif menerima alokasi pita cukai dari pemerintah.

Diduga kuat, pita tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali ke jaringan luar daerah seperti Pasuruan dan Malang.

“Strategi mereka terbilang rapi. Mereka mengantongi izin resmi dengan NPPBKC, tapi produksi hampir nihil. Fokus utamanya diduga hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok lokal.

Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.

Farid mendesak Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai Madura jadi surga pelaku manipulasi cukai,” tegasnya.

Sebagai gambaran, satu rim pita cukai jenis SKT bernilai hingga Rp90 juta, sedangkan SKM bisa mencapai Rp770 juta. Dengan dugaan praktik jual beli, keuntungan ilegal yang dikantongi bisa sangat besar.

Masyarakat meminta aparat bertindak cepat dan tidak pandang bulu. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan cukai akan menjaga ekosistem industri rokok lokal tetap sehat dan adil.

Berita Terkait

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 10:23 WIB

Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page