Zero.co.id, Sumenep – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana publik kembali tercium dari Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dua program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan penyalahgunaan wewenang.
Program yang dimaksud adalah HIPPA Polai Sejahtera dan P3A Makmur Sentosa, masing-masing berada di Daerah Irigasi AT Polai dan AT Saronggi 1, dengan total nilai proyek mencapai Rp390 juta, ditambah dana pendampingan Rp30 juta per lokasi dari Kementerian PUPR melalui BBWS Provinsi Jawa Timur.
Namun, pelaksanaan program yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok petani, diduga justru dikendalikan sepenuhnya oleh Kepala Desa Juluk.
“Dari pengajuan saja sudah diatur kepala desa, bukan aspirasi petani. Nama kelompok hanya dipinjam untuk formalitas. Aneh, satu desa bisa dapat dua program sekaligus,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/11/2025).
Praktisi hukum Zubairi, S.H. menilai, terdapat indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek teknis maupun hukum. Ia menemukan bahwa pekerjaan fisik saluran irigasi tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti tidak adanya lantai kerja standar dan campuran semen-pasir yang di bawah mutu standar.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya penarikan fee proyek hingga 30 persen oleh pihak tertentu.
“Kalau memang benar ada pengondisian atau penarikan oleh pihak luar kelompok tani, itu sudah masuk ranah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor — penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara,” tegas Zubairi kepada Zero.co.id, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, unsur mens rea (niat jahat) terlihat jelas dari rekayasa sejak tahap perencanaan.
“Kalau dari awal sudah ada manipulasi data, peminjaman nama kelompok, dan pengondisian dana, itu bukan lagi maladministrasi, tapi tindak pidana korupsi yang terstruktur,” pungkasnya.
Zubairi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pendamping program P3-TGAI yang seharusnya memastikan kegiatan berjalan sesuai juknis.
“Pendampingnya diam saja. Padahal mereka dapat Rp30 juta per lokasi. Ini bisa dikategorikan pembiaran dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya tajam.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum bekerja serius, kasus ini bisa menyeret banyak pihak, mulai dari oknum kepala desa, pengurus HIPPA/P3A fiktif, hingga pendamping program.
Kasus dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan penting dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
⁃ Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
⁃ Pasal 3: penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Selain itu, menurut Zubairi, unsur mens rea tampak dari prencanaan proyek yang direkayasa sejak awal, seperti nama kelompok masyarakat secara fiktif dalam proses pengajuan.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Juluk Taufiqur Rahman tidak memberikan tanggapan apapun meskipun pesan telah dibaca.
Sementara itu, aktivis anti korupsi dari Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, memastikan pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kami tidak akan diam. Dugaan korupsi anggaran desa harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik manipulasi yang merugikan rakyat,” tegas Sutrisno.






