Zero.co.id, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi pita cukai rokok terus menunjukkan eskalasi. Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok MS menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri peran aktor-aktor kunci dalam praktik manipulasi cukai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Mengutip Aktual.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya praktik sistematis untuk mengakali pembayaran cukai rokok, yakni melalui pembelian pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi sebenarnya. Skema ini dinilai membuka celah kebocoran penerimaan negara secara signifikan.
Indikasi kuat adanya jaringan terorganisir juga terlihat dari temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat internal Bea Cukai, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Namun di tengah intensitas pengusutan di sejumlah wilayah, perhatian publik mulai bergeser ke Madura yang dinilai belum tersentuh secara serius oleh penegakan hukum.
Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, yang meminta KPK memperluas penyidikan ke wilayah tersebut. Ia menilai, indikasi pelanggaran di Madura bukan lagi bersifat tertutup, melainkan sudah berlangsung secara terbuka.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan viral seorang pengusaha rokok di Pamekasan yang menyebut bahwa tidak ada pelaku usaha yang sepenuhnya patuh terhadap aturan.
“Tidak ada pengusaha yang 100 persen benar. Bahkan 99,9 persen pengusaha itu salah semua,” demikian pernyataan yang beredar luas.
Menurut Sutrisno, pernyataan tersebut mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana pelanggaran bukan lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan telah menjadi pola yang mengakar.
“Kalau pelanggaran sudah dianggap hal biasa, maka itu bukan lagi penyimpangan, tapi sudah menjadi sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengusaha tersebut juga disebut memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Bea Cukai di Madura. Relasi ini memunculkan dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan pita cukai, yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sorotan tajam juga mengarah ke Kabupaten Sumenep. Dari 106 perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terdaftar, hanya tiga yang terindikasi aktif berproduksi. Sisanya diduga tidak menjalankan aktivitas produksi, namun tetap rutin menebus pita cukai.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik perusahaan rokok fiktif (PR fiktif) yang digunakan untuk memperoleh pita cukai secara legal, kemudian diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak lain.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada skema kejahatan terorganisir,” ujar Sutrisno.
Ia juga mengungkap adanya dugaan jaringan mafia pita cukai yang melibatkan pihak luar daerah, dengan memanfaatkan PR fiktif di Sumenep sebagai pintu masuk distribusi ilegal.
Tak hanya itu, aliran dana dari praktik tersebut juga diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana keuntungan dari penjualan pita cukai ilegal disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Menurut Sutrisno, praktik sebesar ini sulit terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kalau ini dibiarkan, maka pembiaran itu sendiri adalah bentuk keterlibatan,” ujarnya.
Meski sebelumnya Bea Cukai telah melakukan penertiban dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencabut sejumlah izin perusahaan rokok, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Kasus ini kini membuka tabir persoalan yang lebih luas, yakni adanya dugaan jaringan mafia pita cukai yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan dalam sistem cukai nasional.
KPK pun berada di titik krusial: apakah akan berhenti pada aktor-aktor yang telah terungkap, atau berani menembus wilayah yang selama ini diduga menjadi “zona abu-abu” seperti Madura.
Jika komitmen pemberantasan korupsi ingin dibuktikan secara nyata, maka Madura bukan sekadar opsi tambahan, melainkan ujian keberanian.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK. Tanpa keberanian untuk menelusuri hingga ke akar, skandal pita cukai dikhawatirkan hanya akan kembali menjadi siklus lama mencuat di awal, lalu perlahan meredup tanpa penyelesaian yang tuntas.
Penulis : Imam
Editor : Andika






