Polisi Bongkar Sindikat Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Disita, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku”

- Reporter

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Zero.co.id – Aksi licik demi meraup keuntungan pribadi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) dan turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan yang sudah dikemas dan siap edar ke sejumlah toko di Pekanbaru. Penelusuran awal mengungkap praktik ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan modus mencampurkan beras reject yang seharusnya menjadi pakan ternak dengan beras medium, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

“Ini mencederai semangat Program SPHP pemerintah yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, inilah yang oleh Presiden disebut sebagai serakahnomics,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pelaku membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg, lalu mencampurkannya dengan beras medium dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 16.000/kg.

“Secara teknis, beras itu bisa dimakan, tapi kualitas dan rasanya sangat buruk. Masyarakat jadi korban karena membeli mahal untuk produk yang tak layak,” ujarnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami aliran distribusi dan potensi keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini.

Polda Riau menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap mafia pangan yang mengancam ketahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan nasional.

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura
Generasi ‘Z’ Adalah Ujung Tombak PDI Perjuangan di Pemilu 2029.
Serda Farit Perio Santoso, Bantu Bajak Sawah Milik Warga Binaanya Demi Meningkatkan Ketahanan Pangan.
Sertu Nurudin, Komsos di Desa Tampojung Tenggina Untuk Dengarkan Keluhan Warga Binaanya

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:28 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page