Polisi Bongkar Sindikat Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Disita, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku”

- Reporter

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Zero.co.id – Aksi licik demi meraup keuntungan pribadi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) dan turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan yang sudah dikemas dan siap edar ke sejumlah toko di Pekanbaru. Penelusuran awal mengungkap praktik ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan modus mencampurkan beras reject yang seharusnya menjadi pakan ternak dengan beras medium, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

“Ini mencederai semangat Program SPHP pemerintah yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, inilah yang oleh Presiden disebut sebagai serakahnomics,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pelaku membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg, lalu mencampurkannya dengan beras medium dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 16.000/kg.

“Secara teknis, beras itu bisa dimakan, tapi kualitas dan rasanya sangat buruk. Masyarakat jadi korban karena membeli mahal untuk produk yang tak layak,” ujarnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami aliran distribusi dan potensi keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini.

Polda Riau menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap mafia pangan yang mengancam ketahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan nasional.

 

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:42 WIB

AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Berita Terbaru