ZERO.CO.ID, PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan kembali menjadi perhatian. Dua orang berinisial MZ dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, kedua tersangka tersebut diduga hanya menjalankan peran sebagai pengangkut di lapangan. MZ disebut bertugas sebagai sopir, sementara RR berperan sebagai kernet ketika rokok ilegal tersebut dibawa hingga akhirnya diamankan oleh petugas.
Di tengah proses hukum terhadap MZ dan RR, muncul nama ATK yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan keduanya untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. ATK juga disebut-sebut memiliki peran sebagai pengepul.
Meski demikian, hingga kini ATK disebut belum dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengembangan perkara, khususnya mengenai pihak yang diduga memberikan perintah serta pihak yang berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
Publik pun berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang tertangkap saat menjalankan tugas di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul rokok ilegal, pemilik barang, pihak pemberi perintah, pengepul, hingga jaringan distribusinya.
Di sisi lain, penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Nomor S-57/KBC.1105/PPNS/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang pemberitahuan penangkapan tersangka, Bea Cukai Madura menangkap seorang pria berinisial MZ
Dalam surat tersebut disebutkan, tersangka merupakan laki-laki kelahiran Sumenep, 19 November 2000, yang berdomisili di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai, di antaranya menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana, serta menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat.
MZ disebut ditangkap pada 11 Agustus 2026 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Pengusutan jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura menjadi penting untuk dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik, pemasok, pengepul maupun pengendali distribusi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai langkah hukum terhadap ATK maupun perkembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.






