Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

- Reporter

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Petugas Polsek Sapeken menunjukkan barang bukti 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem yang diamankan dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.

foto: Petugas Polsek Sapeken menunjukkan barang bukti 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem yang diamankan dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.

ZERO. CO. ID, SUMENEP – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Selasa (11/08/2026).

Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sapeken kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan di rumah terduga pemilik, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

“Pemilik barang mengakui bahwa minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Kapolsek Sapeken menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat,” terangnya.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Berita Terbaru