Vonis Dinilai Tak Berkeadilan, Korban Penganiayaan di Pamekasan Minta Hakim Meninjau Kembali Putusan

- Reporter

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Pengadilan Pamekasan

Foto Kantor Pengadilan Pamekasan

PAMEKASAN – Korban kasus penganiayaan, Utoyo Rahmat, secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada persidangan yang digelar Kamis (05/11/2026).

Kekecewaan ini dipicu oleh vonis 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Faridatul Hasanah yang tidak disertai penahanan fisik, melainkan status tahanan luar dengan masa pengawasan (percobaan) selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan tersebut dinilai tidak adil, sehingga korban mendesak hakim agar terdakwa ditahan di dalam sel. Utoyo Rahmat menilai keputusan tanpa penahanan fisik ini mencederai rasa keadilan dan menuntut penahanan langsung terhadap terdakwa.

Utoyo Rahmat menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban kekerasan. Ia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menjebloskan terdakwa ke dalam sel tahanan.

“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim hari ini. Mengapa terdakwa yang jelas-jelas melakukan penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam penjara dan malah diberikan status tahanan luar? Ini sama sekali tidak adil bagi saya sebagai korban. Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan terdakwa di dalam sel, bukan dibiarkan bebas di luar dengan status pengawasan. Harus ada efek jera yang nyata agar hukum tidak dianggap tebang pilih.” Ujar Utoyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan Abdus Somad, Ketua DPD Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan, mengecam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menjatuhkan vonis tahanan luar selama 6 bulan kepada terdakwa Faridatul Hasanah dalam kasus penganiayaan terhadap Utoyo Rahmat. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera yang nyata bagi korban. (*)

Penulis : Heb

Editor : Red

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bantah Dugaan Oknum Perwira Minta Fasilitas Rumah Kontrakan ke Pengusaha Galian C
Dikritik Dear Jatim soal BBM, Kapolresta Sumenep Tantang Cek Lapangan
Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Fasilitas Rumah Kontrakan dari Pengusaha Galian C di Sumenep
Klaim BBM Aman Dipertanyakan, Dear Jatim Tantang Kapolresta Sumenep: Buktikan, Jangan Sekadar Bicara!
Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Laporkan Indikasi Korupsi PT WUS ke Polresta Sumenep
Transaksi Beat Street dan CRF Berujung Pengamanan, Benarkah Pembeli Orang Suruhan Polisi?
Di Tengah Sorotan Pencitraan di Media Sosial, Polresta Sumenep Diduga Lepas Penjual Motor Bodong Usai Isu Tebusan Rp30 Juta
Titip Paket Lewat Taksi, Pria di Arjasa Sumenep Diamankan Polisi dengan Sabu 0,72 Gram

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:47 WIB

Vonis Dinilai Tak Berkeadilan, Korban Penganiayaan di Pamekasan Minta Hakim Meninjau Kembali Putusan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Polresta Sumenep Bantah Dugaan Oknum Perwira Minta Fasilitas Rumah Kontrakan ke Pengusaha Galian C

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dikritik Dear Jatim soal BBM, Kapolresta Sumenep Tantang Cek Lapangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Fasilitas Rumah Kontrakan dari Pengusaha Galian C di Sumenep

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Klaim BBM Aman Dipertanyakan, Dear Jatim Tantang Kapolresta Sumenep: Buktikan, Jangan Sekadar Bicara!

Berita Terbaru