Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Fasilitas Rumah Kontrakan dari Pengusaha Galian C di Sumenep

- Reporter

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Dugaan permintaan fasilitas rumah kontrakan oleh seorang oknum perwira menengah kepolisian kepada pengusaha galian C di Kabupaten Sumenep memunculkan tanda tanya serius. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar urusan tempat tinggal, melainkan menyangkut integritas, independensi, dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, seorang perwira menengah kepolisian diduga bertemu dengan salah satu pengusaha galian C. Dalam pertemuan tersebut, oknum perwira itu disebut meminta agar biaya rumah kontrakan yang akan ditempatinya dibayarkan oleh pengusaha bersangkutan.

Informasi tersebut kini menjadi hal yang perlu ditelusuri secara serius. Sebab, ketika seorang aparat penegak hukum diduga meminta fasilitas kepada pelaku usaha, publik berhak mempertanyakan: apakah hubungan itu sebatas urusan pribadi atau terdapat kepentingan lain di baliknya?

Aparat kepolisian dibekali kewenangan besar untuk menegakkan hukum. Karena itu, setiap hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membayar rumah kontrakan. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa seorang perwira menengah kepolisian diduga meminta fasilitas kepada pengusaha yang aktivitas bisnisnya juga membutuhkan kepatuhan terhadap hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perlu diperiksa apakah pemberian fasilitas itu berpotensi melanggar kode etik, aturan kedinasan, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa kedekatan dengan aparat dapat membuka ruang bagi kepentingan tertentu. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan tentang integritas.

Jika informasi itu tidak benar, Polresta Sumenep atas nama Institusi berhak membantah dan memberikan penjelasan. Namun, jika terdapat bukti yang menguatkan dugaan tersebut, pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku patut dilakukan.

Berita Terkait

Klaim BBM Aman Dipertanyakan, Dear Jatim Tantang Kapolresta Sumenep: Buktikan, Jangan Sekadar Bicara!
Antrean BBM Berlarut-larut, DEMA UIN Madura Tuntut Kepastian Distribusi di Madura
Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Laporkan Indikasi Korupsi PT WUS ke Polresta Sumenep
Mimbarnya Humor, Suaranya Nyaring: Cara Fatayat NU Pamekasan Rayakan Hari Santri
Mental Baja di Lintasan Atletik: Walau Kaki Tertusuk Spike Lawan, Jezmico Tetap Sabet Juara 2 Bupati PASI Cup 2026
Soroti Anggaran Pengadaan Kaos di Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Aktivis Hamada Pertanyakan Urgensinya
Tiang Listrik Miring di Dusun Lembanah Sampang, Warga Khawatir Ancam Rumah Penduduk
Transaksi Beat Street dan CRF Berujung Pengamanan, Benarkah Pembeli Orang Suruhan Polisi?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Oknum Perwira Polisi Diduga Terima Fasilitas Rumah Kontrakan dari Pengusaha Galian C di Sumenep

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Klaim BBM Aman Dipertanyakan, Dear Jatim Tantang Kapolresta Sumenep: Buktikan, Jangan Sekadar Bicara!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Antrean BBM Berlarut-larut, DEMA UIN Madura Tuntut Kepastian Distribusi di Madura

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja Laporkan Indikasi Korupsi PT WUS ke Polresta Sumenep

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Mental Baja di Lintasan Atletik: Walau Kaki Tertusuk Spike Lawan, Jezmico Tetap Sabet Juara 2 Bupati PASI Cup 2026

Berita Terbaru