Sumenep, Zero.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali memunculkan nama baru yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana. Aktivis antikorupsi dari Dear Jatim menyebut seorang yang dekat dengan pejabat tinggi Sumenep berinisial AK atau A. Kncl, diduga menerima dana sebesar Rp100 juta dari tersangka NLA, Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkimhub Sumenep.
Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyampaikan bahwa aliran dana tersebut dikemas sebagai pinjaman pribadi, namun pola transaksi ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran uang korupsi.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya transaksi senilai Rp100 juta dari tersangka NLA ke AK. Dalihnya memang pinjaman, namun pola seperti ini sering digunakan untuk menutupi aliran dana hasil kejahatan,” ujar Alfi Rizky.” Senin (17/11/2025)
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan NLA sebagai tersangka dugaan korupsi BSPS. NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana, dengan total uang yang diterima mencapai Rp325 juta dari seorang saksi berinisial RP.
Dear Jatim menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Jika aliran dana Rp100 juta benar mengalir ke AK, aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.
“Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti di lima tersangka, tapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan yang kerap menjadi pelindung praktik kotor,” tegas Alfi Rizky.
Dear Jatim mendesak Kejati Jatim untuk memperluas penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi, agar kasus BSPS Sumenep tidak menjadi kasus setengah jalan.


