Kejati Jatim Diminta Periksa AK, Dugaan Aliran Dana Korupsi BSPS Sumenep

- Reporter

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sumenep, Zero.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali memunculkan nama baru yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana. Aktivis antikorupsi dari Dear Jatim menyebut seorang yang dekat dengan pejabat tinggi Sumenep berinisial AK atau A. Kncl, diduga menerima dana sebesar Rp100 juta dari tersangka NLA, Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkimhub Sumenep.

Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyampaikan bahwa aliran dana tersebut dikemas sebagai pinjaman pribadi, namun pola transaksi ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran uang korupsi.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya transaksi senilai Rp100 juta dari tersangka NLA ke AK. Dalihnya memang pinjaman, namun pola seperti ini sering digunakan untuk menutupi aliran dana hasil kejahatan,” ujar Alfi Rizky.” Senin (17/11/2025)

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan NLA sebagai tersangka dugaan korupsi BSPS. NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana, dengan total uang yang diterima mencapai Rp325 juta dari seorang saksi berinisial RP.

Dear Jatim menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Jika aliran dana Rp100 juta benar mengalir ke AK, aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik.

“Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti di lima tersangka, tapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan yang kerap menjadi pelindung praktik kotor,” tegas Alfi Rizky.

Dear Jatim mendesak Kejati Jatim untuk memperluas penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi, agar kasus BSPS Sumenep tidak menjadi kasus setengah jalan.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru