Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (11/6).

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di  kepulauan Kangean.

Sahnan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Saat itu, pria asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa ini tak bisa lagi berkutik. Sebelumnya dirinya sempat melarikan diri sejak kasus ini mencuat awal Juni.

Menurut penuturan AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Awalnya korban, santriwati berinisial F, diminta mengambil air dingin lalu mengantarkannya ke kamar pelaku. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelas Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Korban tak berani melawan. Ia ketakutan. Pelaku adalah orang yang sangat dihormati di lingkungan pesantren. Seusai kejadian, Sahnan bahkan sempat mengancam agar F bungkam.

“Lima hari kemudian, perbuatan itu terulang dengan modus yang sama. Tapi kasus ini tak berhenti di satu anak. Hasil penyelidikan kami menemukan, ada sembilan korban lainnya,” tambah Widiarti.

Total, sepuluh santriwati yang menjadi korban kebiadaban pria ini, yang disebut terjadi sejak 2021, yang lebih mengejutkan semua korban tercatat masih di bawah umur.

Sahnan dijerat pasal berat: Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB