Zero, Sumenep – Polres Sumenep menegaskan akan memeriksa semua pihak yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk sejumlah anggota dewan yang namanya tercantum dalam laporan aktivis Dear Jatim.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H, menyampaikan pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan politik maupun intervensi. Semua nama anggota DPRD yang disebutkan dalam laporan akan dipanggil penyelidik.
“Kami pertegas, tidak ada yang kebal hukum. Semua nama yang disebutkan, termasuk IW, ZA, MHR, AM, MR, AHAM, dan DHF akan kami periksa. Ini bukan ancaman, ini prosedur hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Agus, Jumat (19/9).
Agus menekankan, tindak pidana korupsi bukan persoalan administratif, melainkan kejahatan yang merugikan masyarakat. Karena itu, kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin perkara ini mandek. Justru kami ingin masyarakat tahu bahwa siapapun yang bermain dengan uang rakyat akan kami kejar. Kalau memang ada bukti kuat, tidak peduli status atau jabatannya, kami akan tetap proses,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.
“Kalau ada upaya menghambat atau mengintervensi, justru itu akan menjadi catatan hitam bagi mereka. Jangan sampai ada yang mencoba berlindung di balik kursi dewan. Hukum berlaku sama untuk semua,” tandasnya.
Selain itu, Agus menyatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat maupun aktivis antikorupsi untuk menyerahkan bukti tambahan.
“Silakan serahkan bukti baru. Itu akan mempercepat proses. Jangan ada kesan seolah kami menutup-nutupi. Kami justru ingin kasus ini terang benderang,” jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya perlambatan kasus Pokir, Agus memastikan seluruh laporan, termasuk perkara lain di Unit Tipidkor, tetap diproses sesuai prosedur.
“Tidak ada kasus yang kami kubur. Semua berproses. Jangan berspekulasi sebelum ada keputusan hukum yang sah. Prinsip kami sudah jelas, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menindak siapapun yang terlibat,” pungkasnya.
Penulis : Zakiyatul Maulidiyah
Editor : Fahrur Rozi


